Jakarta -
Para pencari kerja di Indonesia kudu sabar dan tak patah semangat. Pasalnya, realita pahit bakal dihadapi selama proses mencari pekerjaan.
Berikut 3 kebenaran pahit nan menjadi tantangan para pencari kerja di Indonesia:
1. Lapangan Kerja Minim
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai kondisi ketenagakerjaan Indonesia saat ini berada dalam posisi lampu kuning. Hal ini terjadi lantaran tingginya jumlah pencari kerja baru, namun kondisi tersebut tak sebanding dengan penyediaan lapangan kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan setiap tahunnya ada 3,5 juta pencari kerja baru. Sementara setiap 1% pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya bisa menampung 200.000 hingga 400.000 pekerja. Itu pun jika sektor padat karya tumbuh.
"Saat ini kondisi ketenagakerjaan kita dalam posisi, jika boleh kami sampaikan lampu kuning. Kenapa lampu kuning? Karena setiap tahun itu ada 3,5 juta pencari kerja baru nan masuk ke bumi kerja. Dan jika kita lihat pertumbuhan ekonomi kita, setiap 1% pertumbuhan ekonomi kita itu bisa menyerap antara 200.000 sampai dengan 400.000 jika investornya adalah padat karya semua," ujarnya dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (14/6/2026).
Bob mengatakan bahwa dengan dugaan pertumbuhan ekonomi sebesar 5% dan seluruh investasi berkarakter padat karya, jumlah tenaga kerja nan terserap hanya sekitar 2 juta orang. Dengan begitu, tetap ada sekitar 1,5 juta pencari kerja nan tidak terserap pasar kerja.
"Sehingga beban tenaga kerja nan masuk ke pasar kerja itu sangat berat. Dan jika tidak terserap, mereka bakal bergeser ke sektor informal," ujarnya.
(2) Perusahaan Enggan Buka Lowongan
Sebanyak 67% perusahaan tidak berencana membuka lowongan kerja untuk pegawai baru. Hal ini berasas hasil survei nan dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ini.
Bob mengatakan bahwa kondisi ini perlu menjadi perhatian serius dari pemerintah untuk segera diatasi. Jika kondisi ini berlanjut, nan ada bakal menimbulkan persoalan baru.
"67% perusahaan itu tidak beriktikad untuk melakukan rekrutmen baru. Nah ini nan menurut kita juga salah satu perihal nan perlu diperhatikan," ujar Bob.
Selain itu, dalam survei APINDO tersebut juga sebanyak 50% perusahaan menyatakan tidak bakal melakukan ekspansi bisnisnya dalam lima tahun ke depan.
"Hasil survei kita juga di APINDO saat ini ya, 50% perusahaan itu nggak punya rencana untuk ekspansi dalam 5 tahun ke depan. Ini juga jadi perhatian buat kita," terang Bob.
(3) Siap-siap Gaji di Bawah UMR
Bob mengungkapkan saat ini hanya 36% pekerja nan yang dibayar di atas bayaran minimum regional (UMR). Kondisi ini menunjukkan adanya tidak keselarasan antara kebijakan bayaran minimum dan realisasi di lapangan.
Ia mengatakan kondisi ini terjadi utamanya di industri berbasis sumber daya alam (SDA) dan sektor padat modal.
"Saat ini hanya sekitar 36% tenaga kerja nan dibayar sesuai lebih baik dari bayaran minimum. Jadi jika bayaran minimum terlihat tinggi, tetapi compliance-nya alias pemenuhannya itu jauh daripada nan diharapkan," ujar Bob dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR, Selasa (14/6/2026).
Persoalan ketenagakerjaan di Indonesia tidak hanya itu, Bob mengatakan jumlah pekerja nan memenuhi syarat untuk menerima pesangon juga tetap rendah.
"Kurang dari sepertiga pekerja nan eligible menerima pesangon," katanya.
Dengan kondisi itu, APINDO berambisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan nan baru nantinya dapat menghasilkan izin nan bisa menjawab beragam persoalan mendasar di sektor ketenagakerjaan. Aturan baru tersebut juga diharapkan dapat menindaklanjuti petunjuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita berambisi bahwa undang-undang nan dihadirkan selain dalam rangka petunjuk ya untuk melanjutkan apa nan direkomendasikan MK, diharapkan juga dapat menyelesaikan soal-soal pembukaan pekerjaan nan dari waktu-waktu semakin berat. Dan ini juga menyangkut generasi masa depan kita. Oleh lantaran itu, kita dari APINDO berupaya untuk proaktif," katanya.
(hrp/hns)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·