Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sorotan publik di media sosial mengenai kerawanan korupsi pada pengadaan peralatan dan jasa (PBJ). Menurut KPK perihal itu terkonfirmasi dengan sejumlah perkara nan saat ini.
“Berdasarkan penanganan perkara oleh KPK hingga saat ini, terdapat 446 dari total 1.782 perkara alias sekitar 25% nan berangkaian dengan PBJ,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2026).
Budi mengungkap, info tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan tetap menjadi ruang rentan nan dimanfaatkan baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta.
"KPK menemukan bahwa penyimpangan dalam PBJ tidak selalu dimulai pada proses lelang alias penyelenggaraan proyek, melainkan dapat dirancang sejak awal, apalagi sebelum tahap perencanaan dilakukan," ungkap Budi.
"Modus nan kerap muncul adalah adanya duit 'panjer', suap 'ijon' proyek, maupun permintaan commitment fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu," imbuh dia.
Budi menjelaskan, praktik tersebut lahir dari adanya meeting of mind alias mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dengan pihak swasta. Inisiasinya bisa berasal dari kedua belah pihak, baik dari pejabat nan meminta maupun penawaran dari pihak swasta, dengan tujuan mengamankan proyek alias memenangkan paket pekerjaan tertentu.
Contoh Perkara Eks Bupati Bekasi
Budi mencontohkan pada perkara Kabupaten Bekasi. KPK menemukan adanya aliran duit berupa 'panjer' alias suap 'ijon' proyek.
"Dalam perkara tersebut, Bupati Bekasi diduga meminta duit muka alias commitment fee kepada kontraktor, padahal proyek belum resmi dijalankan maupun ditenderkan,” ujar Budi membeberkan.
Modus serupa juga terjadi dalam perkara Bupati Kolaka Timur. KPK menduga adanya permintaan fee kepada pihak swasta untuk memenangkan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
"Pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi PBJ sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik," tegas dia.
PBJ Masuk Zona Merah
Sebagai informasi, kerentanan sektor PBJ juga tercermin dalam instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Hasil MCSP nasional tahun 2024 menunjukkan area PBJ berada pada nomor 68, sedangkan pada MCSP 2025 menjadi 69. Skor tersebut tetap berada pada "zona merah".
Sementara itu, skor SPI pada pengelolaan PBJ tahun 2024 tercatat sebesar 64,83. Meski pada SPI 2025 mengalami peningkatan menjadi 85,02, area ini tetap memerlukan pengawasan ketat lantaran potensi penyimpangan tetap tinggi dan berakibat langsung terhadap kualitas jasa publik serta penggunaan anggaran negara.
Publik Diminta Ikut Awasi Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah
KPK menegaskan pengawasan terhadap PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab abdi negara pengawasan internal pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif publik.
KPK meyakini, peran publik sebagai watchdog sangat krusial untuk mengawasi proses pengadaan, baik di pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga negara lainnya, termasuk melalui pemanfaatan teknologi info nan mendorong transparansi dan keterbukaan data.
KPK percaya, pengawasan publik nan kuat bakal membantu memastikan seluruh proses pengadaan melangkah secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan tersembunyi. Sebab, setiap indikasi penyimpangan, sekecil apa pun, perlu menjadi perhatian berbareng agar anggaran negara betul-betul kembali kepada faedah sebesar-besarnya bagi masyarakat.
KPK mengajak, seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam pengadaan peralatan dan jasa, lantaran setiap rupiah duit rakyat kudu dipastikan tidak menjadi ruang kompromi kepentingan antara pejabat dan pelaku usaha, melainkan menjadi instrumen pembangunan nan bersih dan berkeadilan.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·