Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya sinkronisasi peran dan kegunaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan program Asta Cita dalam mewujudkan sistem norma nan berkeadilan, humanis, dan akuntabel.
Menurut dia, Polri mempunyai posisi kunci dalam sistem peradilan pidana sebagai pintu masuk utama proses penegakan hukum.
"Kualitas penegakan norma sangat ditentukan oleh gimana Polri menjalankan kegunaan penyelidikan dan investigasi secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law," ujar Yusril dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) nan digelar Divisi Hukum Polri Tahun Anggaran 2026 nan digelar di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Yusril mengingatkan, Polri bukan hanya abdi negara penegak norma dalam makna represif, tetapi juga representasi negara norma nan datang langsung di tengah masyarakat.
"Di sinilah norma dirasakan, diuji, dan dinilai oleh publik,” pesan Yusril
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa reformasi norma pidana nasional nan ditandai dengan lahirnya KUHP baru, KUHAP baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana kudu diikuti dengan perubahan nyata dalam praktik di lapangan. Sebab, norma tidak boleh berakhir pada teks undang-undang, melainkan kudu hidup dalam perilaku abdi negara penegak hukum.
Selain itu, Yusril juga menyoroti pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan nan lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pendekatan ini menempatkan keadilan tidak semata sebagai penghukuman, tetapi sebagai upaya pemulihan, perlindungan korban, serta pembinaan pelaku agar dapat kembali ke masyarakat.
“Keadilan modern tidak hanya diukur dari keahlian menghukum, tetapi dari keahlian negara menjaga keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan korban, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” tegas Yusril.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·