Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengusulkan agar penduduk nan kehilangan KTP dikenai denda. Katanya, permintaan pencetakan ulang KTP lantaran lenyap sering terjadi dan membebani biaya negara.
Beban biaya itu timbul lantaran pencetakan ulang KTP tidak dikenai biaya untuk warga.
“Banyak sekali penduduk itu kurang lebih apa ya, tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan alias merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi mudah lenyap dan lain-lain,” ucap Bima saat rapat dengar pendapat berbareng Komisi II DPR tentang RUU Adminduk di Kompleks Parlemen nan dikutip, Kamis (23/4).
“Jadi jika mau buat lagi itu cuma-cuma gitu,” tambahnya.
Menurutnya, penduduk kudu dibuat lebih bertanggung jawab atas info kependudukannya. Ia pun mengusulkan denda.
“Jadi perlu dipikirkan agar penduduk bisa lebih bertanggung jawab dengan apa ya, mewajibkan untuk bayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya,” tutur Bima.
Ia mengungkap, dalam sehari, bisa ada puluhan ribu penduduk nan melaporkan KTP-nya hilang.
“Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, lantaran kan cuma-cuma gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu,” tandasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·