Ilustrasi(MI/HERY SUSETYO)
WAKIL Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pemerintah memberikan ruang luas bagi jemaah haji untuk mengikuti kepercayaan fikih masing-masing mengenai letak pemotongan hewan dam (denda haji). Pernyataan ini disampaikan usai meninjau jasa Makkah Route di Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo Jumat (15/5).
Dahnil menjelaskan, Kementerian Agama telah mengeluarkan surat info nan mengakomodasi perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ustadz mengenai tempat penyelenggaraan pemotongan dam. Pemerintah memilih posisi untuk memfasilitasi seluruh pandangan nan mempunyai dasar dalil kuat.
"Kami menghormati fatwa MUI nan mengharuskan dam dipotong di Tanah Haram, namun kami juga menghormati keputusan Tarjih Muhammadiyah serta pandangan pesantren nan memperbolehkan pemotongan di Tanah Air," kata Dahnil.
Dalam penjelasannya Dahnil merinci dua sistem nan dapat ditempuh jemaah. Pertama pemotongan di Tanah Haram, jemaah nan meyakini dam kudu dilakukan di Makkah wajib melalui jalur legal Pemerintah Arab Saudi, ialah lembaga Adahi. Hal ini krusial untuk menghindari status terlarangan secara manajemen di Kerajaan Saudi. Kedua, pemotongan di Tanah Air, dimana jemaah nan memilih opsi ini dipersilakan menyalurkan dam melalui lembaga amal resmi alias dilakukan di kampung laman masing-masing di Indonesia.
Kebijakan ini diambil sebagai corak kehadiran negara nan melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa memihak satu pandangan fikih tertentu. Dahnil menekankan bahwa peran kementerian adalah mendukung kelancaran ibadah tanpa membatasi otoritas kepercayaan jemaah.
"Kementerian Haji dan Umrah adalah kementerian untuk semua golongan. Kami tidak dalam posisi menyalahkan satu fatwa, melainkan memfasilitasi semua keputusan para ustadz nan mempunyai otoritas," tegasnya.
Peninjauan di Bandara Juanda ini juga memastikan kesiapan pemberangkatan jemaah, termasuk jemaah asal Jember nan tahun ini mengalami kenaikan jumlah hingga tiga ribu orang. Jemaah diharapkan dapat konsentrasi beragama dengan adanya kepastian norma mengenai tata langkah pemotongan dam ini. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·