Waketum Golkar Dukung Usulan KPK Batasi Uang Kartal di Sistem Politik

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Setneg, Kamis (25/4/2024) Foto: Nadia Riso/kumparan

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan support penuh terhadap rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai wacana pembatasan penggunaan duit kartal dalam penyelenggaraan sistem politik dan pemilihan umum.

Dukungan tersebut disampaikannya sebagai langkah strategis untuk memberantas praktik korupsi seiring dengan bergulirnya wacana revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

​"Ya tentu kita kudu lihat dulu ya konsepnya. Kalau itu menjadi bagian untuk mendorong kesempatan untuk terjadinya penyimpangan, terus kemudian potensi nan besar untuk kita menghalangi praktik-praktik korupsi untuk membikin pemerintahan dan seluruh masyarakat Indonesia ini menjalankan dengan pemerintahan nan bersih segala macam, ya saya kira patut untuk kita dukung untuk mengusulkan undang-undang itu," tegas Ahmad Doli usai menemui JK di Jakarta, Senin (27/4).

Doli menyambut baik ide-ide pemberantasan korupsi politik dari lembaga antirasuah tersebut tanpa mempermasalahkan dari mana asal usulannya. Menurutnya, rekomendasi KPK sangat progresif dan krusial untuk memperkuat institusi-institusi penyelenggara pemerintahan di masa depan.

​"Nah apa nan direkomendasikan oleh KPK itu menurut saya secara umum sangat bagus, sangat progresif untuk pembangunan politik dan kerakyatan Indonesia, ya," ungkapnya.

Petugas membawa kotak bunyi saat melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan bunyi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tingkat kecamatan di Kantor Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Jumat (29/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Doli juga menekankan bahwa reformasi sistem politik tidak bakal cukup jika hanya merevisi UU Pemilu. Ia setuju dengan usulan KPK agar perbaikan ini dilakukan secara komprehensif dengan menyentuh beberapa undang-undang sekaligus.

​"Bahkan nan lebih bagus lagi adalah rekomendasinya agar ini dibahas di dalam revisi empat undang-undang kan? Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Partai Politik," katanya.

"Nah nan terakhir baru nan keempat kan Undang-Undang tentang duit kartal. Ini kan menurut saya bagus idenya dari KPK itu," pungkas Doli.

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan sejumlah hasil kajian dan rekomendasi mengenai perbaikan sistem politik di Indonesia untuk dimasukkan ke dalam revisi UU Pemilu.

Beberapa poin krusial nan disorot oleh KPK meliputi pengaturan masa kedudukan ketua umum partai politik, transparansi pengelolaan support finansial partai politik, penguatan proses kaderisasi, hingga dorongan untuk membatasi transaksi duit kartal demi menekan nomor korupsi di sektor politik.

Uang kartal kata lain dari money politics. Uang kartal merupakan duit dalam jumlah besar nan dipakai oleh tokoh politik untuk mempengaruhi pemilih.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan