UU TPKS Ada, tapi Penegakan Masih Lemah: Korban Tak Boleh Terus Berjuang Sendiri

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Ilustrasi penegakan norma dan perjuangan korban. Sumber: Gemini AI

Disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tiga tahun lampau merupakan tonggak sejarah bagi perlindungan kewenangan asasi manusia di Indonesia.

Regulasi ini dirancang secara radikal untuk menggeser paradigma hukum; dari nan semula berorientasi pada pelaku menjadi berorientasi pada korban (victim-centric). Namun, realitas di lapangan menunjukkan lembah nan dalam antara idealisme norma dan praktik penegakan norma nan tetap tertatih-tatih.

Paradoks Kesadaran dan Kapasitas Penegakan

Kehadiran UU TPKS terbukti sukses meningkatkan keberanian korban untuk mencari perlindungan formal. Data menunjukkan permohonan perlindungan ke LPSK melonjak sebesar 58%, dari 672 kasus pada 2022 menjadi 1.063 kasus pada 2024. Sayangnya, lonjakan laporan ini tidak disertai dengan efektivitas di meja hijau. Hingga akhir tahun 2022, dari 20.613 kasus kekerasan seksual nan dilaporkan, hanya 72 kasus (kurang dari 0,4%) nan ditangani menggunakan UU TPKS.

Mayoritas Aparat Penegak Hukum (APH) tetap terjebak dalam inersia institusional dan pola pikir positivisme norma nan kaku. Banyak interogator lebih memilih menggunakan KUHP lama alias UU Perlindungan Anak dengan dalih menunggu peraturan pelaksana alias petunjuk teknis internal. Akibatnya, terjadi penyusutan kasus secara drastis dari tingkat pelaporan hingga ke tahap putusan.

Restorative Justice nan Salah Kaprah

Ilustrasi mengusulkan gugatan hukum. Foto: Salivanchuk Semen/Shutterstock

Salah satu rumor norma paling krusial adalah penyalahgunaan sistem keadilan restoratif (restorative justice). Padahal, Pasal 23 UU TPKS secara tegas melarang penyelesaian perkara kekerasan seksual di luar proses peradilan, selain untuk pelaku anak. Ironisnya, praktik di tingkat operasional—seperti di Polres Sleman dan Ambon—menunjukkan bahwa mediasi alias "penyelesaian kekeluargaan" tetap tetap dilakukan untuk kasus nan dianggap "ringan".

Penilaian subjektif mengenai "perkara ringan" ini sangat rawan lantaran sering kali mengabaikan trauma psikologis mendalam nan dialami penyintas. Praktik ini condong lebih mengutamakan stabilitas sosial daripada perlindungan maksimal terhadap korban, sehingga tujuan utama keadilan restoratif untuk memulihkan korban justru terabaikan.

Kriminalisasi Balik: Senjata Pembungkam Korban

Hambatan struktural semakin nyata dengan maraknya kejadian kriminalisasi kembali menggunakan delik pencemaran nama baik dalam UU ITE. Praktik nan dikenal sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) ini digunakan oleh pelaku nan mempunyai relasi kuasa kuat, seperti pejabat alias tokoh masyarakat, untuk mengintimidasi korban agar mencabut laporannya.

Kasus "Bunga" di Sumatera Selatan pada Juli 2025 menjadi pengingat pahit; dia melaporkan seorang pejabat atas dugaan pemanfaatan seksual, tetapi justru dilaporkan kembali dan diproses dengan sangat sigap oleh kepolisian daerah. Meskipun Pasal 69 UU TPKS menjamin korban tidak dapat dituntut secara pidana atas laporannya, ketiadaan sistem penolakan awal (early dismissal) di tingkat kepolisian membikin pasal ini sering kali lumpuh di lapangan.

Birokrasi Pemulihan nan Belum Inklusif

Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images

Pemerintah memang telah menerbitkan patokan turunan penting, seperti PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban (DBK) dan PP Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pemulihan. Namun, izin ini tetap menuai kritik lantaran dianggap terlalu birokratis.

Untuk mengakses Dana Bantuan Korban, korban diwajibkan melalui proses norma hingga putusan berkekuatan norma tetap (inkrah) dan membuktikan pelaku betul-betul tidak bisa bayar restitusi. Logika ini dianggap tidak peka terhadap kebutuhan mendesak korban, seperti biaya medis darurat alias pemulihan trauma segera pascakejadian.

Saatnya Transformasi, bukan Sekadar Narasi

UU TPKS adalah janji negara untuk menghapus kekerasan seksual. Namun, janji itu tidak bakal terpenuhi selama korban dibiarkan berjuang sendiri melawan tembok besar birokrasi dan budaya patriarki. Diperlukan transformasi filosofi penegak norma dari sekadar "corong undang-undang" menjadi pembela keadilan substantif nan mempunyai keberanian moral.

Pemerintah pusat kudu segera memfinalisasi seluruh patokan turunan nan tersisa, sementara pemerintah wilayah wajib memperkuat UPTD PPA dengan anggaran dan SDM nan tersertifikasi. Tanpa komitmen kolektif, UU TPKS hanya bakal menjadi "perisai dan pedang" nan tetap tersimpan di dalam sarungnya, sementara korban terus bertumbangan dalam kesunyian.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan