Arief Setyadi
, Jurnalis-Senin, 27 April 2026 |20:51 WIB

Kejagung (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA — Pakar norma pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menyoroti perkembangan era digital. Menurutnya, siapa pun sekarang dapat membentuk opini terhadap suatu perkara nan sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hibnu mengatakan, kondisi tersebut menuntut masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi beragam info nan beredar, terutama jika opini nan muncul justru berpotensi mengaburkan substansi perkara.
Dalam setiap penanganan kasus, Kejagung tentu telah mempunyai pemahaman nan cukup serta didukung perangkat bukti nan kuat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Siapa pun bisa membentuk opini atas sebuah perkara, hanya Kejagung pasti tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka, lantaran pasti bakal diuji di pengadilan,” ujarnya, dikutip Senin (27/4/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Hibnu sebagai respons atas munculnya sejumlah pihak, termasuk influencer, nan mempertanyakan langkah Kejagung dalam menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di era Menteri Nadiem Makarim.
Ia mengingatkan agar pembentukan opini publik tidak sampai menggeser konsentrasi utama dalam penanganan perkara korupsi, ialah pembuktian berasas kebenaran dan info nan valid. Penegak norma kudu pandai dalam menampung opini nan muncul.
“Sehingga penegak norma kudu memandang apakah opini publik itu punya nilai bukti alias tidak,” katanya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·