Ulah DC Tipu-tipu Damkar Semarang Berujung Dipolisikan soal Laporan Palsu

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Aksi laporan tiruan nan dilakukan debt collector (DC) pinjaman online terhadap petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang berbuntut panjang. Pihak Damkar melaporkan kasus itu ke polisi.

Dirangkum detikcom, Minggu (26/4/2026), perkara ini bermulai saat Damkar Kota Semarang mendapatkan laporan tiruan tentang adanya kebakaran sebuah warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Kecamatan Semarang Barat. Laporan itu disampaikan melalui WA ke nomor hotline 113 pada Kamis (23/4/2026) pukul 17.10 WIB.

"Jadi ini ceritanya tadi ada laporan ke sini, rupanya itu DC pinjol. Jadi itu diteror oleh DC pinjol melaporkan jika warung nasi gorengnya itu kebakaran," kata Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Tantri Pradono, saat dihubungi, dilansir detikJateng, Jumat (24/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat datang ke lokasi, petugas Damkar tidak menjumpai adanya warung nasi goreng nan terbakar. Tantri menduga, DC tersebut melapor untuk menakut-nakuti pemilik warung tersebut.

"Ternyata setelah personil kami ke sana tidak ada kebakaran, rupanya dari DC pinjol. DC-nya (yang melapor) buat nakut-nakutin," terangnya.

Tantri menyebut, nama pelapor ialah Adi. Dia menyebut, ada dua armada dengan 12 personel nan diterjunkan ke letak kejadian.

"Kalau tadi di situ tertera nama pelapornya Adi," katanya.

Damkar Semarang Polisikan Pembuat Laporan Palsu

Damkar Kota Semarang kemudian memutuskan menempuh jalur norma mengenai tindakan prank laporan peristiwa kebakaran. Terduga pelaku debt collector (DC) pinjaman online dilaporkan ke polisi.

Dilansir Antara, Sabtu (25/4), Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menegaskan laporan tiruan nan memanfaatkan jasa darurat untuk kepentingan pribadi tidak bisa ditoleransi.

"Kami tidak bisa menerima tindakan seperti ini. Layanan kedaruratan semestinya digunakan untuk kondisi nan betul-betul membutuhkan, bukan untuk meneror alias kepentingan pribadi," kata Ade dalam keterangannya.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (23/4) sore, nan melaporkan adanya kebakaran di warung nasi goreng Mas Adi di Jalan WR Supratman sehingga petugas damkar langsung menerjunkan dua unit mobil pemadam ke lokasi.

Kasus Serupa Pernah Terjadi di 2024

Menurut Ade, kasus serupa sebenarnya pernah terjadi pada 2024, tapi saat itu pelaku bersedia datang langsung dan meminta maaf. Berbeda dengan kejadian kali ini, pelaku sama sekali tidak menunjukkan tanggung jawab meski sudah diberi kesempatan.

"Kami sudah membuka ruang mediasi. Syaratnya, pelaku datang langsung untuk penjelasan dan meminta maaf, tetapi tidak dilakukan. Karena itu, kami memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum," ucapnya.

Damkar pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang, dan pelaku terancam dijerat Pasal 220 KUHP mengenai laporan tiruan kepada aparat.

Sementara itu, Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang Tantri Pradono menjelaskan kronologi kejadian bahwa laporan masuk melalui call center Damkar adanya kebakaran di warung nasi goreng Mas Adi.

"Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak sesuai SOP. Dua unit kami kirim ke lokasi. Namun setelah dicek, tidak ada kebakaran," ujar Tantri.

Setelah dilakukan penelusuran, pemilik warung menduga bahwa laporan tersebut merupakan ulah DC pinjol alias penagih utang nan hendak menekan dirinya.

"Kami konfirmasi ke pemilik warung. Dia menyebut laporan itu dibuat oleh 'debt collector' pinjol untuk menakut-nakuti lantaran persoalan utang pinjaman online," katanya.

Menurut dia, nominal utang pemilik warung pun tak banyak, ialah sekitar Rp 2 juta, nan merupakan utang pinjol sejak 2020. Ia menambahkan bahwa pihaknya sempat mencoba menghubungi pelaku, tapi nomor nan digunakan sudah tidak aktif saat dihubungi kembali.

"Kami mau ada pengaruh jera. Jangan sampai ada lagi nan memanfaatkan jasa darurat untuk kepentingan pribadi. Ini bisa merugikan masyarakat luas," tegasnya.

(ygs/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News