TNI AL Tangkap Kapal Berbendera Vietnam di Merak, Sita 780 Kg Sisik Trenggiling

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
780 Kg Sisik Trenggiling nan disita dari sebuah kapal berbendera Vietnam berjulukan MV Hon AN 8 di Perairan Tanjung Sekong, Merak, Kota Cilegon, Banten pada Selasa (7/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten menangkap sebuah kapal berbendera Vietnam berjulukan MV Hon An 8 nan membawa 13 ABK di Perairan Tanjung Sekong, Merak, Kota Cilegon, Banten, pada Selasa (7/4).

Saat digeledah, petugas Lanal Banten menemukan sebanyak 26 paket kardus putih nan disembunyikan di bagian hadapan palka kapal, serta muatan 2.735 ton steel coil. Di letak tersebut, TNI AL juga menemukan kardus berisi sisik trenggiling dengan berat total 780 kg.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Banten Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro menduga 780 kilogram sisik trenggiling tersebut bakal dibawa ke Vietnam. Pihaknya tetap menyelidiki asal-usul sisik trenggiling tersebut.

"Kalau dugaan dari mana, dilihat dari riwayat, sisik trenggiling itu banyak di wilayah pesisir Sumatera dan pesisir Kalimantan. Di sini (Banten) pun tidak menutup kemungkinan. Karena kita tidak mempunyai riwayat kepentingan mengimpor sisik trenggiling itu," kata Catur, Rabu (8/4).

Ia juga menduga kapal berbendera Vietnam tersebut sengaja bersandar di tengah laut di Perairan Tanjung Sekong untuk mengambil puluhan kardus berisi sisik trenggiling tersebut.

"Patut diduga dimuat melalui transshipment di jalur pelayaran MV Hon An 8 alias dengan modus peralatan (sisik trenggiling) diapungkan di titik koordinat nan telah mereka sepakati," ujarnya.

780 Kg Sisik Trenggiling nan disita dari sebuah kapal berbendera Vietnam berjulukan MV Hon AN 8 di Perairan Tanjung Sekong, Merak, Kota Cilegon, Banten pada Selasa (7/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Disampaikan Catur, berasas keterangan nan diterima pihaknya, sisik trenggiling mempunyai nilai ekonomis tinggi di pasar gelap lantaran kerap digunakan untuk pengobatan tradisional, bahan kosmetik, hingga bahan baku pembuatan narkoba.

"Kemungkinan untuk produsen (narkoba) itu tetap ada. Apakah bakal digunakan untuk kosmetik alias narkoba, dari sisik trenggiling memungkinkan untuk itu," terang Catur.

"Nilai sisik trenggiling di pasar gelap diperkirakan mencapai Rp 60 juta per kilogram, sehingga total nilai peralatan bukti nan diamankan diperkirakan mencapai Rp 46,8 miliar," imbuhnya.

Catur mengaku hingga saat ini pihaknya tetap terus melakukan pendalaman terhadap kasus penyelundupan sisik trenggiling, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan penduduk lokal dalam jaringan internasional penyelundupan satwa dilindungi.

"Yang bertanggung jawab pasti nakhoda, dan tetap dalam pemeriksaan lebih lanjut. Dari situ kelak diharapkan dapat mengarahkan kita mengenai asal-usul sisik trenggiling itu," kata Catur.

780 Kg Sisik Trenggiling nan disita dari sebuah kapal berbendera Vietnam berjulukan MV Hon AN 8 di Perairan Tanjung Sekong, Merak, Kota Cilegon, Banten pada Selasa (7/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Pasal 21 ayat (2) huruf c, dengan hukuman pidana sesuai Pasal 40A ayat (1) huruf e, dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan