Mendikti: Penyelesaian Kasus Pelecehan Tak Boleh Berhenti di Mediasi

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan pihaknya ikut mengawasi penuntasan kasus pelecehan seksual nan terjadi di sejumlah kampus. Dia menekankan penyelesaian kasus pelecehan tidak boleh berakhir di proses mediasi alias permintaan maaf.

"Kami juga mau menegaskan bahwa penyelesaian kasus tidak boleh berakhir pada mediasi alias permintaan maaf semata, terutama jika terdapat unsur kekerasan alias pelecehan seksual.," kata Brian saat dihubungi detikcom, Minggu (19/4/2026).

"Setiap laporan kudu diproses sesuai aturan, dengan prinsip keberpihakan pada korban, tetapi tetap menjunjung pemeriksaan nan setara dan objektif," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brian mengatakan pihak kampus kudu berani dalam mengusut tuntas dan terbuka dalam penanganan kasus pelecehan seksual nan terjadi di lingkungan pendidikannya. Brian meminta penanganan kasus pelecehan di kampus tidak menunggu viral terlebih dahulu.

"Kami membujuk seluruh ketua perguruan tinggi untuk tidak menunggu kasus menjadi viral baru kemudian bergerak. Pencegahan kudu menjadi budaya kampus," tegas Brian.

Menurut Brian, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, organisasi kemahasiswaan, dan seluruh sivitas akademika kudu mempunyai kesadaran nan sama bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan seksual, pelecehan, perundungan, diskriminasi, maupun segala corak tindakan nan merendahkan martabat manusia di perguruan tinggi.

"Kemdiktisaintek bakal terus memantau kasus-kasus ini dan memastikan kampus menjalankan kewajibannya. Kampus kudu menjadi tempat nan kondusif bagi semua," katanya.

Brian juga bicara pangkal masalah dari tetap maraknya kasus pelecehan di lingkungan kampus. Dia mengatakan persoalan itu terdiri dari banyak aspek mulai dari budaya permisif terhdap candaan alias perilaku nan merendahkan martabat orang lain hingga persoalan relasi kuasa antara pengajar dan mahasiswa alias mahasiswa senior dan junior.

Dia mengatakan Kemdiktisaintek bakal terus memperkuat pertimbangan terhadap penyelenggaraan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Brian menjamin pihaknya bakal mendorong penguatan Satgas PPKPT di setiap kampus.

"Memastikan kanal pelaporan melangkah kondusif dan dapat dipercaya, serta meminta perguruan tinggi melakukan edukasi nan lebih serius mengenai etika pergaulan, relasi kuasa, consent, keamanan ruang digital, dan perlindungan korban. Justru kami memandang tindakan tegas tanpa toleransi bakal membangun kondisi mendukung terjadinya pencegahan terhadap beragam tindakan kekerasan tersebut," jelas Brian.

Seperti diketahui, dalam bulan ini ada empat kasus pelecehan seksual di kampus nan muncul di publik. Dua kasus berupa grup chat mesum nan berada di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Dua kasus lainnya berupa kasus pelecehan seksual nan dilakukan pembimbing besar Universitas Padjajaran terhadap mahasisiwi asing, serta kasus pelecehan seksual nan dilakukan pengajar di Universitas Budi Luhur terhadap mahasisiwi.

Brian mengatakan, Kemendikti Saintek telah berkoordinasi dengan para Rektor kampus terkait. Dia mendorong kampus untuk menuntaskan kasus pelecehan nan terjadi di lingkungannya secara sigap dan transparan.

"Terkait beberapa kasus nan disebutkan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah berkoordinasi dengan para Rektor perguruan tinggi terkait. Kami mendorong agar setiap kampus menangani laporan secara cepat, transparan, objektif, serta memastikan perlindungan dan pendampingan bagi korban," pungkas Brian.

(ygs/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News