Tim Advokasi Laporkan Lagi Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus ke Bareskrim, Bantah Adu Domba Polri-TNI

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menambahkan dorongan agar kasus diproses di peradilan umum merupakan bagian dari agenda reformasi hukum.

“Saya juga mau menambahkan tadi nan diksi adu domba itu terkesan mengerikan itu. Jadi gini Mas, konteksnya, kami ini semua pembaharu norma nih, nih Mas ini terutama pembaharu norma gitu ya. Jadi intinya dalam konteks pembaharuan hukum, apa nan kemudian terjadi dalam situasi yurisdiksi peradilan militer itu adalah apa nan diperjuangkan oleh semua masyarakat pembaharu norma pasca reformasi,” kata Dimas.

Ia menilai sistem peradilan militer tetap menggunakan izin lama, ialah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 nan merupakan produk era Orde Baru.

“Dan undang-undang nan tetap dipakai itu adalah undang-undang warisan Orde Baru, 31 tahun 1997 nan itu diperjuangkan. Tadi baru ada salah satu sidang JR (Judicial Review) gitu ya Undang-Undang TNI nan juga mempermasalahkan Pasal 74 ialah pasal peralihan, lantaran memang tetap belum ada revisi Undang-Undang Peradilan Militer,” lanjutnya.

Menurut Dimas, penanganan perkara tidak semestinya hanya memandang status pelaku sebagai personil militer, tetapi juga mempertimbangkan korban dan akibat nan ditimbulkan.

“Jadi kami sedari awal gitu ya merasa bahwa lantaran ini tindak pidana umum, memang pelakunya militer, tapi lagi-lagi forum peradilan alias forum penyelesaian kasus itu tidak semata-mata hanya memandang alias merujuk pada seragamnya siapa, tapi siapa korbannya dan juga kerugian paling besar dari pihak siapa,” ujarnya.

Ia menegaskan langkah tersebut bukan untuk memecah institusi, melainkan bagian dari upaya mendorong supremasi hukum.

“Jadi saya mau menyampaikan itu agar terang bahwa proses nan kami ambil ini bukan dalam kaitan untuk melakukan adu domba, tapi ini adalah langkah nan sedari awal kami tegaskan bahwa kami lebih mempercayai sistem peradilan umum,” tegasnya.

“Karena kami punya satu pemahaman alias satu ketetapan gitu ya, keteguhan bahwa semua pihak itu sama di mata hukum, equality before the law dan juga kami menjunjung tinggi supremasi norma dan supremasi sipil. Jadi itu alasannya,” tandasnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita