Pengadilan Makassar vonis tiga terdakwa korupsi hibah Pilkada Pangkep.
, MAKASSAR, – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi biaya hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pangkajene Kepulauan (Pangkep) 2024. Ketiga terdakwa adalah Ichlas, Muarrif, dan Agusalim, nan masing-masing mempunyai kedudukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep.
Majelis pengadil nan diketuai oleh Johnicol Richard Frans Sine menyatakan terdakwa Ichlas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dalam perkara bernomor 130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks, Ichlas divonis 1 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) nan menuntut 1 tahun 9 bulan.
Selain balasan penjara, Ichlas dikenai denda Rp50 juta nan andaikan tidak dibayar dalam satu bulan, bakal diganti dengan kurungan selama 50 hari. Ia juga diwajibkan bayar duit pengganti kerugian negara sebesar Rp28 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap, kekayaan bendanya dapat disita alias diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
Untuk terdakwa Muarrif, dalam perkara nomor 131/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks, pengadil menjatuhkan balasan 1 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 2 tahun. Muarrif juga dikenai denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan dan diwajibkan bayar duit pengganti sebesar Rp175,5 juta. Jika tidak dibayar, kekayaan bendanya dapat disita dan dilelang, alias diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Sementara itu, terdakwa Agusalim dalam perkara nomor 129/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks divonis 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Majelis pengadil juga menetapkan bahwa duit sebesar Rp32 juta nan telah dikembalikan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian finansial negara.
Ketiga terdakwa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pangkep pada 1 Desember 2025 mengenai dugaan praktik gratifikasi dalam empat paket proyek pengadaan peralatan dan jasa nan berasal dari anggaran hibah Pilkada Pangkep 2024. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa diduga merugikan finansial negara sebesar Rp554,4 juta.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·