Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Insiden Kereta

Sedang Trending 1 jam yang lalu

, JAKARTA, – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Green SM di Bekasi, Jawa Barat, Selasa malam. Sidak ini dilakukan menyusul kejadian kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa sidak bermaksud untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) melangkah sesuai ketentuan. "Dalam penyelenggaraan pikulan umum, terdapat sejumlah komponen keselamatan nan kudu dipenuhi sesuai SMK PAU. Sidak ini untuk memastikan seluruh aspek tersebut dijalankan, mulai dari pemeriksaan kendaraan sebelum operasi hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi," kata Aan di Jakarta.

Sidak dilakukan di pool Green SM Bekasi lantaran letak tersebut merupakan pedoman operasional kendaraan nan diduga terlibat dalam insiden. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan operasional armada, serta aspek keselamatan lainnya.

"Kami mau memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan pikulan umum telah dijalankan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan nan bakal kami dalami lebih lanjut," tambah Aan.

Lebih lanjut, pendalaman lanjutan bakal dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, untuk memperoleh hasil pertimbangan nan lebih komprehensif. Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat juga bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengenai dugaan keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.

Sementara itu, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, Yusuf Nugroho, nan memimpin inspeksi mengatakan aktivitas tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan SMK PAU. Pengawasan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

"Dalam perihal terjadi insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan," kata Yusuf. Ia menegaskan hasil audit dan inspeksi bakal menjadi dasar pemberian rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan maupun hukuman administratif andaikan ditemukan pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional