Jakarta -
Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) alias gas alam cair. Hari mengatakan tidak mencuri sepeserpun duit negara.
"Niat murni saya mengeksekusi perjanjian Corpus Christi di masa silam adalah pengorbanan dan pengabdian untuk menyelamatkan ketahanan daya bangsa dari ancaman defisit serta untuk membangun masa depan upaya LNG untuk Pertamina," kata Hari Karyuliarto saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026) malam.
"Namun hari ini, atas nama Corpus Christi alias Tubuh Kristus, nama baik saya didera, kehormatan saya ditikam, dan di masa tua ini saya 'disalibkan' di muka umum oleh tuduhan pidana atas sebuah keputusan upaya di mana saya tidak mencuri sepeserpun duit negara. Namun, ketaatan Kristiani meyakini penyaliban bukanlah akhir," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari memohon majelis pengadil mempertimbangkan pengabdiannya di bumi LNG untuk Indonesia. Dia mengaku sukses melakukan negosiasi perpanjangan penjualan LNG bagian negara kepada pembeli internasional nan tergabung dalam Western Buyer Consortium selama 10 tahun dari 2011-2020.
"Setelah periode 10 tahun tersebut, Pertamina tidak pernah bisa lagi untuk mengikat jangka panjang penjualan LNG-nya kepada pembeli internasional," ujarnya.
Hari mengatakan dia juga memimpin Proyek FSRU Nusantara Regas nan merupakan proyek FSRU pertama di wilayah Asia Pasifik. Dia mengaku memimpin proyek LNG Donggi Senoro, nan dari tahun 2015 hingga saat ini disebut terus memberikan devisa negara US$3.9 miliar per tahun.
"Saya sukses memimpin proyek revitalisasi LNG Arun, nan semestinya telah meninggal lantaran habisnya persediaan gas; sekarang beraksi aktif menjadi terminal penyimpanan LNG skala dunia nan dikelola sepenuhnya oleh anak bangsa, dan juga menjadi persediaan utama kesiapan daya dari Provinsi Aceh hingga Sumatera Utara melalui pipa gas Arun-Belawan," ujar Hari.
Dia menyebut integritas dan keahliannya di industri LNG juga diakui di bumi internasional. Dia mengatakan pada bulan Juli 2021, di masa pensiunnya, Pemerintah Papua Nugini (PNG) melalui Perdana Menteri James Marape secara resmi mengangkatnya menjadi Komisaris di Kumul Petroleum Holdings Limited (KPHL).
"Sebagian besar proyek-proyek di atas, termasuk juga perjanjian LNG Corpus Christi, apalagi sampai saat ini, 11 tahun setelah saya pensiun; tetap menjadi mesin duit Pertamina, dan membawa berkah bagi rakyat Indonesia," ucapnya.
Hari juga mengutip injil 2 Timotius 4:7 dalam Alkitab. Dia mengaku diajarkan untuk mengasihi dan mengampuni musuh.
"Kini, di usia senja 64 tahun, meski raga saya mulai merapuh, namun integritas nan saya bangun berpuluh tahun lamanya tidak sedikit pun luntur oleh angin besar tuduhan ini," ujarnya.
Hari meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa dalam perkara ini. Dia juga memohon pemulihan serta rehabilitasi nama baiknya.
"Mengingat bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan adanya mens rea ataupun tanda-tanda adanya mens rea, perbuatan melawan norma dan/atau penyalahgunaan wewenang, dan juga unsur kerugian finansial negara tidak terbukti, serta unsur menguntungkan diri sendiri/orang lain/perusahaan lain tidak terbukti," kata Hari.
"Maka saya memohon Majelis Hakim nan terhormat untuk menetapkan sebuah putusan nan berani dan lugas, ialah membebaskan saya dari segala dakwaan dengan putusan bebas murni (Vrijspraak), alias setidak-tidaknya lepas dari tuntutan norma (Onslag van alle rechtsvervolging) serta merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat saya," tambahnya.
Lebih lanjut, Hari menyerahkan sepenuhnya pleidoinya ke majelis hakim. Dia berambisi anomali keadilan tidak pernah terjadi dalam perkara ini.
"Namun, andaikan Majelis Hakim nan Mulia beranggapan lain, saya mengikhlaskan lembar pembelaan ini menjadi catatan sejarah sekaligus kesaksian ketaatan saya. Biarlah kelak mimbar akademik dan para master di negeri ini nan menguji anomali keadilan itu. Saya meletakkan angan penuh bahwa melalui ketukan palu nan Mulia, Roh Hikmat dan Kebenaran bakal bekerja, sehingga anomali keadilan itu tidak pernah terjadi," pungkasnya.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) alias gas alam cair dituntut 5,5 dan 6,5 tahun penjara. Jaksa menyakini kedua terdakwa bersalah dalam kasus tersebut.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Dua terdakwa adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.
Jaksa menuntut Hari bayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Sementara itu, Jaksa menuntut Yenni dengan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Yenni bayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan nan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara alias lembaga pemerintah dalam penegakan hukum.
(ygs/ygs)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·