Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengetesan UU TNI. Sidang perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025 itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan mahir dari pihak Pemohon.
Gugatan ini diajukan sekelompok orang nan meminta MK memberikan kepastian konstitusional agar pengaturan mengenai penempatan prajurit TNI pada kedudukan sipil tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan supremasi sipil.
Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto selaku Ahli nan menyoroti ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI. Menurut mantan Kepala BAIS TNI itu, norma tersebut membuka kesempatan bagi prajurit aktif menduduki kedudukan di sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk nan berkarakter sipil administratif.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 47
(1) Prajurit dapat menduduki kedudukan pada kementerian/lembaga nan membidangi koordinator bagian politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk majelis pertahanan nasional, kesekretariatan negara nan menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ alias sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
(2) Selain menduduki kedudukan pada kementerian/ lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki kedudukan sipil lain setelah mengundurkan diri alias pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Soleman menjelaskan, prajurit aktif dapat menempati posisi di beragam institusi, antara lain kementerian koordinator bagian politik dan keamanan, Kementerian Pertahanan, Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Negara dan Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kejaksaan RI, hingga Mahkamah Agung.
Selain itu, prajurit juga dimungkinkan menduduki kedudukan sipil lainnya setelah mengundurkan diri alias pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Soleman menilai, pembatasan nan tegas diperlukan agar tidak terjadi ekspansi peran militer ke ranah sipil.
“Tanpa batas, pertahanan negara bisa berubah menjadi seluruh struktur negara. Jika ini terjadi, nan lenyap bukan hanya pemisah kelembagaan, tetapi juga keseimbangan antara negara dan hukum,” ujar Soleman dikutip dari situs MK.
Kemudian, Soleman menyebut sistem pertahanan Indonesia ialah sistem pertahanan rakyat semesta. Dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai unsur utama dibantu komponen persediaan dan kompenan pendukung.
"Kalau komponen persediaan dan komponen pendukung ini tidak dibatasi maka TNI bakal masuk ke seluruh sistem pertahanan. Ini bukan masalah norma tetapi masalah pembatasan sampai di mana militer ini bisa ditempatkan,” terangnya.
Sementara itu, Saksi Pemohon, Angga Saputra selaku Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia periode 2023-2028, menyampaikan pengalaman mengenai keterlibatan personil TNI aktif dalam proses hubungan industrial. Ia mengungkapkan, pada 21 April 2025 pihaknya mendampingi pekerja PT Mitra Angkasa Perdana (MAP) dalam perundingan bipartit mengenai pembayaran duit kompensasi nan belum dibayarkan selama tiga tahun kepada sekitar 500 pekerja.
“Pada pukul 14.00 dilakukan perundingan bipartit mengenai tidak dibayarkannya tanggungjawab pembayaran duit kompensasi selama tiga tahun oleh PT Mitra Angkasa Perdana kepada sekitar 500 pekerja,” kata Angga.
Namun, kehadiran personil TNI aktif dalam perundingan tersebut dinilai menimbulkan tekanan psikologis bagi pekerja. Ia menyebut kondisi tersebut berakibat pada kebebasan berserikat, apalagi membikin sebagian personil serikat memilih vakum dari aktivitas organisasi.
Menurut Angga, keterlibatan tersebut mengganggu prinsip penyelesaian perselisihan hubungan industrial nan semestinya berjalan secara setara antara pekerja dan pengusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
“Proses penyelesaian tidak dapat dilakukan secara setara akibat adanya intervensi aktif dari personil TNI. Hal ini berakibat langsung pada kebebasan berserikat dan berkompromi di tempat kerja,” ujarnya.
Gugatan ini diajukan sejumlah penduduk negara, ialah Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, Achmad Azhari, Edy Rudyanto. Para Pemohon menyebut ketentuan Pasal 47 UU TNI telah disalahgunakan oleh pemerintah dengan menempatkan prajurit TNI aktif pada sejumlah kedudukan strategis di ranah sipil. Menurut para Pemohon, praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan berpotensi mencederai cita-cita Reformasi 1998.
Para Pemohon juga merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 nan menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lampau telah menimbulkan distorsi demokrasi. Selain itu, mereka beranggapan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 nan mengabulkan permohonan mengenai larangan personil Polri menduduki kedudukan sipil semestinya bertindak pula bagi TNI lantaran mempunyai semangat dan tujuan nan sejalan sebagai perangkat negara penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Para Pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat. Alternatifnya, para Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Untuk Pasal 47 ayat (1), para Pemohon memohon agar penempatan prajurit TNI aktif hanya dimaknai dapat dilakukan pada kementerian alias lembaga nan membidangi pertahanan dan keamanan negara, antara lain majelis pertahanan nasional, kesekretariatan negara nan menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, penanggulangan terorisme, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Mahkamah Agung. Sementara itu, Pasal 47 ayat (2) dimohonkan agar dimaknai bahwa prajurit hanya dapat menduduki kedudukan sipil setelah mengundurkan diri alias pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·