Siasat Eks Suami Bunuh Mantan Istri di Tangsel hingga Kelabui Saksi

Sedang Trending 4 jam yang lalu
Jakarta -

Pria berinisial THA namalain Bang Tile (41) di Tangerang Selatan (Tangsel) tega membunuh wanita beinisial I (49) nan merupakan mantan istrinya. Saat melakukan tindakan kejinya, rupanya pelaku sempat mengelabui saksi.

Peristiwa pembunuhan terjadi di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Tangsel. Mulanya, pada Rabu (15/4) malam korban dan pelaku keluar rumah. Kedunya kembali sekitar pukul 00.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi nan berada di sekitar letak kejadian mendengar bunyi korban meminta tolong dari dalam kamar. Pelaku mengelabui saksi dengan berkilah kondisi korban baik-baiksaja.

"Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Usai membunuh korban, pelaku lampau pergi. Tak lama setelah pelaku pergi, korban ditemukan dalam keadaan meninggal.

"Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia," ujarnya.

Pelaku Ditangkap

Kurang dari 24 jam, pelaku sukses ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan kemudian melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta kajian peralatan bukti.

Pelaku langsung diamankan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut. Sejumlah peralatan bukti di antaranya busana korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, duit tunai hasil penjualan perhiasan milik korban, serta rekaman CCTV nan menguatkan dugaan tindak pidana tersebut diamankan.


Pelaku Sakit Hati

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan tindakan biadab itu lantaran sakit hati. Polisi sekarang tetap melakukan pendalaman, karena ada peralatan berbobot korban nan juga dijual pelaku.

"Pelaku TH namalain Bang Tile, nan merupakan mantan suami korban, melakukan pembunuhan diduga lantaran pelaku sakit hati terhadap korban," kata Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026).

"Tapi tetap dilakukan pemeriksaan intensif mengenai motif tindak pidana tersebut," katanya.

Korban Dicekik-Dibekap

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan mencekik leher dan membekap mulutnya. Korban kemudian meninggal dunia.

"Pelaku mencekik leher dan membekap mulut korban, sampai korban meninggal dunia," ujar Dimitri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.

(dek/isa)


Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News