Banyak pemilik kendaraan jejak tetap enggan mengurus kembali nama, entah lantaran argumen waktu, biaya, alias ribetnya proses administrasi. Padahal, langkah ini krusial untuk memastikan legalitas kepemilikan dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan pihaknya sekarang memberi kelonggaran bagi masyarakat untuk mengurus kembali nama kendaraan.
"Untuk proses kembali nama jika misalnya Anda tidak ada waktu untuk mengurusnya, kan banyak nih kasus begini. Kami kasih kesempatan sampai dengan tahun depan, ini buat proses kembali nama ya," buka Wibowo dihubungi kepada kumparan, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, langkah ini bagian dari upaya meningkatkan tertib manajemen kendaraan, terutama untuk memastikan info kepemilikan sesuai dengan identitas pemilik terbaru. Hal ini juga berangkaian dengan pengawasan serta peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Selama ini, salah satu hambatan nan kerap muncul adalah ketika pemilik baru mau bayar pajak, namun identitas kendaraan tetap atas nama pemilik lama. Untuk mengatasi perihal tersebut, berbareng Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Korlantas memberikan kemudahan pembayaran pajak tanpa perlu menyertakan KTP pemilik sebelumnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA nan mulai bertindak sejak 6 April 2026. Ke depan, skema serupa juga direncanakan bakal diterapkan secara nasional, meski hanya berkarakter sementara hingga akhir tahun ini.
Wibowo menjelaskan, ada sejumlah faedah nan bisa dirasakan masyarakat jika segera melakukan kembali nama kendaraan. Salah satunya adalah menghindari potensi masalah norma akibat penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.
Selain itu, kembali nama juga krusial untuk mencegah kesalahan penagihan tilang elektronik (ETLE) nan kerap terjadi lantaran info kepemilikan belum diperbarui. Kasus seperti ini biasanya muncul ketika pemilik lama belum melakukan pemblokiran, sementara kendaraan sudah beranjak tangan.
Dari sisi biaya, pemilik baru juga bisa terhindar dari pajak progresif nan tetap melekat pada identitas pemilik sebelumnya. Dengan begitu, beban pajak nan kudu dibayar bisa lebih sesuai dengan kondisi kepemilikan aktual.
“Masyarakat sudah diberikan kelonggaran tahun ini. Setelah melakukan pemblokiran dan sudah kami tandai, masyarakat tinggal melanjutkan proses kembali nama sampai tahun depan. Ini adalah awal dari prosesnya,” jelas Wibowo.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·