Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan nan diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah kedudukan personil DPR RI tahun anggaran 2020 dinyatakan pengadil digugurkan.
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," ujar pengadil tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Hakim menegaskan penetapan tersangka itu tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
"Menyatakan perbuatan Termohon nan menetapkan Pemohon sebagai tersangka berasas surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan nan sewenang-wenang," ujar hakim.
Hakim beranggapan penetapan tersangka Indra tidak dilakukan dengan pemenuhan syarat minimal dua perangkat bukti nan sah. Selain itu, Hakim juga menyinggung soal Indra nan belum diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar mengenai dengan penyelenggaraan pengadaan sarana kelengkapan rumah kedudukan personil DPR RI tahun anggaran 2020," ujar hakim Sulistiyanto.
Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka. Namun Indra belum ditahan oleh KPK. Indra ditetapkan sebagai tersangka berbareng enam orang lainnya.
Belakangan, Indra mengusulkan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Indra mengusulkan Praperadilan pada Jumat, 27 Februari 2026. Dia mau menguji prosedur penetapan tersangka KPK terhadap dirinya. Ini merupakan permohonan ketiga nan diajukan oleh Indra setelah dua sebelumnya dia menarik permohonan.
Pernyataan KPK di sidang praperadilan
Dalam proses sidang praperadilan, KPK mengaku mempunyai lebih dari dua perangkat bukti untuk menetapkan Indra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR.
Hal itu disampaikan Biro Hukum KPK usai menjalani sidang Praperadilan perkara nomor: 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan agenda penyerahan nota jawaban, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/4).
"Sudah banyak, sudah ada, enggak hanya lebih dari dua perangkat bukti saja," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK Natalia Kristianto di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/4).
Natalia menegaskan KPK melakukan penyelidikan dan investigasi kasus dugaan korupsi tersebut sesuai dengan prosedur norma nan berlaku.
"Jadi, enggak ada rumor untuk istilahnya penetapan tersangkanya itu tidak sah, tidak ada rumor lagi. Kita sudah memastikan bahwa itu sebenarnya sudah sah penetapan tersangka terhadap diri Pemohon [Indra Iskandar]," imbuhnya.
Kala itu, dia menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun penetapan tersangka terhadap Indra semestinya sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi.
"Dan lebih klirnya kelak di hadapan pengadil kita bakal sampaikan besok untuk bukti-bukti permulaan tersebut nan mendasari kami untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," ucapnya.
Selain itu, Natalia menambahkan nilai kerugian finansial negara dalam kasus ini pun telah rampung dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, BPK telah melakukan pembeberan alias gelar perkara serta menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proyek pengadaan nan diduga dikorupsi tersebut.
"Tapi, untuk nilai materiil kerugiannya, kelak tunggu resminya nan bakal dirilis sama BPK nan bakal diserahkan ke kami," kata Natalia.
(ryn/ryn/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·