Ramai berita mengenai syarat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) nan dikatakan tidak wajib menunjukkan alias membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik asli. Kebijakan ini bertindak untuk wilayah Jawa Barat nan telah disahkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
Namun Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo coba sedikit meluruskan perihal tersebut. Menurutnya perihal itu bertindak bagi mereka nan belum melakukan kembali nama alias perubahan identitas pribadi sesuai kendaraannya.
"Jadi saya jelaskan dari hulu, ya. Berbicara bahwa setiap kendaraan bermotor itu nan beroperasional di Indonesia wajib registrasi. Baik itu pendaftaran kendaraan baru, perpanjang lima tahunan, alias pun pengesahan tahunan. Perubahan ini mencakup identitas kepemilikan maupun bentuk kendaraan bermotor," buka Wibowo dihubungi kumparan, Kamis (16/4/2026).
Sampai di sini jelas, KTP tetap menjadi salah satu syarat wajib untuk kelengkapan arsip pembayaran PKB. Tetapi pada beberapa kasus Wibowo bilang, tidak semua pemilik kendaraan sesuai dengan identitas pribadinya. Ini umum terjadi bagi mereka nan membeli kendaraan bekas.
"Baru kelanjutannya bagaimana? Ini kan ada juga beberapa keluhan dari masyarakat, gimana mereka tetap mau bayar pajak tetapi identitas kendaraannya tidak sesuai pemilik nan baru alias nan terakhir," imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya berbareng dengan Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah proses pembayaran PKB bagi pemilik nan belum melakukan kembali nama. Wibowo menegaskan program ini hanya bertindak selama 2026.
"Contoh kasus Anda beli motor saya, tetapi belum kembali nama. Kan identitas kepemilikan tetap punya saya, hanya motornya sudah punya kamu. Nah saat Anda mau bayar pajak, tapi tentu tidak pegang KTP saya kan? Itu kelak Anda tetap bakal dilayani saat bayar pajak," terangnya.
"Tapi pasti kelak petugas itu tetap tanya 'Pak/Bu ada KTP nan sesuai STNK-nya?', jika misalnya dijawab tidak ada, prosesnya tetap berlanjut. Jadi bukan berfaedah tidak butuh KTP ya, untuk sekarang jika nan belum sesuai ada keringanan," jelas Wibowo.
Setelah bayar PKB dan menunggu proses kembali nama alias perubahan identitas, Wibowo menambahkan kepolisian bakal menyerahkan blangko tanda kepemilikan kendaraan nan sah untuk diisi dan hanya bertindak hingga tahun depan.
"Jadi proses pengesahan pajak dan SWDKLLJ tetap dijalankan. Selama proses menunggu kembali nama itu kita bakal minta pemilik terbaru untuk mengisi blangko bahwa Anda adalah pemilik nan sah dan telah mengusulkan permohonan blokir dan siap melakukan kembali nama tahun depan. Itu kebijaksanaan nan kita berikan," tandasnya.
Mengenai kebijakan terkait, aturannya tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA nan telah melangkah sejak 6 April kemarin. Hal ini guna memudahkan masyarakat nan mau bayar PKB, namun terkendala pada manajemen dan identitas pemilik dengan kendaraannya.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·