Liputan6.com, Jakarta - Wacana memasukkan sistem perampasan aset hasil kejahatan narkotika ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika mendapat support dari beragam tokoh nasional.
Salah satunya datang dari Ketum PBNU 2010–2021 Said Aqil Siradj nan menilai langkah tersebut sebagai kebijakan nan tepat dan mendesak.
Menurut Said Aqil, pemberantasan narkoba tidak boleh dilakukan secara parsial. Ia menegaskan bahwa negara kudu bertindak tegas, tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menyita seluruh kekayaan hasil kejahatan nan menjadi sumber kekuatan mereka.
“Kalau serius memberantas narkoba, ya kudu total. Pelakunya ditindak, asetnya juga kudu dirampas. Jangan setengah-setengah,” ujarnya, Rabu (8/4).
Ia menilai, selama ini banyak bandar narkoba nan tetap mempunyai pengaruh lantaran kekuatan finansial mereka tidak tersentuh secara maksimal. Akibatnya, jaringan kejahatan tetap bisa memperkuat apalagi berkembang kembali.
“Bandar itu kuat lantaran uangnya. Kalau uangnya tidak disentuh, ya sama saja. Mereka bisa bangun jaringan lagi,” tegasnya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·