Sahroni Sepakat Usul BNN soal Vape Dilarang di RUU Narkotika: Wajib dan Mendesak

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Dok. Pribadi

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons usulan nan disampaikan Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto. Suyudi mengusulkan agar vape dilarang dalam Revisi UU Narkotika dan Psikotropika.

Sahroni mengatakan, dirinya sepakat dengan usul nan disampaikan BNN ini.

"Vape wajib dilarang lantaran ini sangat mendesak dan membahayakan generasi bangsa ke depan," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/4).

kumparan post embed

Sahroni mengamini info nan disampaikan BNN. BNN sudah melakukan uji sampel terhadap 341 cairan vape. Hasilnya banyak ditemukan cairan mengandung etomidate.

"Banyak nan manfaatin ngevape di dalamnya diduga psikotropika jenis sabu. Saya sangat mendukung nan diusulkan oleh Kepala BNN," kata Sahroni.

Bendahara Umum NasDem ini menilai, seluruh jenis vape sudah semestinya dilarang di Indonesia. Bukan hanya nan mengandung etomidate.

"Pukul rata semua vape dilarang agar tidak disalahgunakan," kata Sahroni.

video from internal kumparan
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan