Ruang Aman bagi Kartini Masa Kini

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Adakah ruang kondusif bagi Kartini Masa Kini jika bukan kita semua nan mengusahakannya?

Mendekati hari Kartini nan diperingati setiap tanggal 21 April, tanah air banyak menerima berita sedih mengenai nasib wanita di bumi pertiwi. Terlebih lagi, kasus ini muncul dalam bagian nan diperjuangkan Kartini, pendidikan. Selama beberapa hari ini beredar buletin tentang kasus dugaan pelecehan seksual terhadap wanita di salah satu universitas di negeri ini. Kasus ini bermulai dari tangkapan layar percakapan online beberapa mahasiswa di ruang obrolan online yang disebarkan melalui sebuah akun media sosial pada tanggal 12 April 2026 lalu. Tangkapan layar itu memuat percakapan bersuara pelecehan seksual terhadap wanita (Wahyuningtyas, 2026). Mirisnya, tindakan ini terjadi di ruang pendidikan nan semestinya menjadi ruang kondusif bagi semua orang.

Pelecehan seksual di lembaga pendidikan terlebih tingkat universitas sekarang semakin menjadi-jadi. Komnas Perempuan melaporkan info adanya 82 kasus kekerasan seksual terhadap wanita nan terjadi di perguruan tinggi sepanjang tahun 2021-2024 (Faturahmah, 2025). Jumlah ini adalah jumlah kasus nan dilaporkan ke Komnas Perempuan, nan artinya tetap besar kemungkinan adanya kasus-kasus pelecehan seksual nan tidak dilaporkan di ruang lingkup perguruan tinggi. Lantas, dimanakah ruang kondusif bagi perempuan, jika apalagi di ruang pendidikan pun mereka tetap dihantui ketakutan?

BAGAIMANA INI TERJADI?

Salah satu aspek pendorong terjadinya pemerkosaan adalah adanya relasi kuasa nan tidak seimbang. Umumnya pelaku mempunyai kekuasaan nan lebih kuat secara struktural, bentuk maupun sosial dibandingkan korban (Andriasari, 2019).  Sebagai implikasinya, korban tidak mempunyai keberanian untuk melawan alias melapor. Contohnya, banyak kasus pelecehan seksual nan terjadi di lembaga pendidikan, nan mana pekerjaan pelakunya adalah seorang pembimbing alias dosen, sedangkan korbannya adalah siswa nan bisa diancam dalam corak pemberian nilai nan tidak adil.

Dalam tindak kekerasan seksual, ada nan dinamakan hirarki kekerasan seksual, divisualisasikan dalam corak Rape Culture Pyramid. Sebuah organisasi bernama 11th Principle: Consent! membikin dan mempopulerkan Rape Culture Pyramid. Rape Culture Pyramid adalah model nan dibuat untuk memahami tingkatan jenis-jenis perilaku nan menormalisasikan rape culture. Rape culture alias budaya perkosaan adalah istilah nan digunakan untuk menyebut kondisi dimana pemerkosaan dan kekerasan seksual menjadi sesuatu nan dianggap wajar di masyarakat (Lavenia, 2022).

Rape Culture Pyramid (Source: www.11thPrincipalConsent.org)

Bagian puncak piramida menunjukkan corak pelanggaran seksual tertinggi, ialah pemerkosaan. Menurut Campbell, pemerkosaan adalah hasil dari sistem budaya nan terjadi lantaran perilaku-perilaku mini nan dinormalisasikan (Campbell, 2022). Normalisasi tindakan nan dianggap mini seperti obrolan ruangan loker, lelucon-lelucon seksis dan perilaku seksis mengakibatkan buramnya pemisah salah dan betul atas tindakan pelecehan seksual di masyarakat. Inilah nan kemudian mendorong tindak pelecehan bersambung apalagi hingga terpicunya tindak pemerkosaan.

Kurangnya edukasi seksual nan cukup,  terlebih mengenai consent, juga ikut serta berkontribusi pada meningkatnya tindakan pelecehan seksual. Dari kurangnya pengetahuan ini, mendorong kebanyakan korban untuk tidak melapor lantaran tidak mengerti konsep consent akibat tidak diajarkan di sekolah. Ketidakpahaman konsep consent ini juga dapat memposisikan sesama siswa sebagai pelaku. Siswa nan tidak cukup diedukasi mengenai privasi bagian tubuh dapat ikut mereproduksi rape culture lewat candaan-candaan berbau seksis, tanpa tahu bahwa dirinya adalah bagian dari pelaku pelecehan. Dari kasus-kasus pelecehan nan terjadi, pelaku merasa korban sudah memberikan persetujuan lantaran korban tidak menolak, tidak juga menerima. Padahal, tindakan korban nan tidak memberikan penolakan dan persetujuan tidak dapat dimaknai sebagai pemberian consent. Ada kemungkinan diamnya korban terjadi lantaran terdapat ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban, mengakibatkan korban tidak berani melawan.

Walaupun ada norma nan mengatur, perspektif nan digunakan dalam pembuatan pasal-pasal norma masihlah netral kelamin dengan argumen agar norma berkarakter objektif dan menyeluruh. Namun, nyatanya norma nan dibuat seragam tidak sukses mengakomodasi pengalaman dan realitas wanita (Andriasari, 2019). Penegakan norma nan kurang tegas dan tidak memihak pada korban pun mendorong banyak pelaku nan dengan mudahnya melanggengkan tindakan pelecehan seksual dan kekerasan seksual pada perempuan.

DOMINO EFFECT BAGI KORBAN PEREMPUAN

Sekarang, bayangkan jika semua perihal tadi terjadi dalam lembaga pendidikan. Inilah nan kudu menjadi perhatian lantaran nyatanya, lingkungan pendidikan malah menjadi lingkungan nan rentan bakal terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual. Lembaga pendidikan nan penuh dengan relasi kekuasaan memudahkan pelaku dengan kekuasaan sistemik lebih tinggi untuk semena-mena terhadap korban. Dampaknya, wanita rentan jadi korban.

Adanya stigma tabu masyarakat mengenai edukasi seksual di lembaga pendidikan ikut menjangkiti korban dengan akibat baru. Korban terlebih wanita jadi ditekan untuk tidak bersuara lantaran takut dikecam sesuai norma sosial. Ditambah lagi, wanita banyak dikekang oleh struktur sosial, politik juga budaya nan tetap ketat di negeri ini (Andriasari, 2018). Dalam setiap kasus, korban nan tidak diberi ruang untuk berbincang bakal lebih susah menjangkau rehabilitasi. Dampaknya, trauma nan dialami korban tidak bakal pernah sembuh.

Sistem pelaporan nan jelek dengan birokrasi nan terlalu panjang juga mengekstensi penderitaan korban pelecehan seksual. Saat korban sadar bahwa dirinya menjadi korban pelecehan, perihal nan dibutuhkan korban adalah ruang kondusif di mana dirinya bisa didengar dan dibela. Namun, masalah-masalah seperti ruang kondusif nan dibumbui birokrasi nan terlalu panjang, kurang terjaminnya kerahasiaan info korban, serta kurangnya perlindungan korban dari pelaku membikin korban semakin merasa tidak ada ruang kondusif untuknya. Semakin mengakar budayanya, semakin pudar ruang kondusif bagi korban pelecehan terutama wanita dalam lingkungan pendidikan. Semakin sedikit upaya penyelesaiannya, semakin besar dampaknya.

TANGGUNG JAWAB KOLEKTIF

Pelecehan dan kekerasan seksual bukan semata jadi rumor perempuan, melainkan rumor sosial nan memerlukan keterlibatan semua pihak. Sebagai lembaga lembaga pendidikan, pihak kampus kudu membikin satuan tugas nan berfaedah dalam penanganan kasus kekerasan seksual sebagai langkah awal. Jika sudah ada pun, kampus perlu mengoptimalkan proses pelaporan, membuka ruang edukasi serta mempertegas kebijakan hukuman bagi terduga pelaku. Menjadi lembaga nan siap melindungi dan mengadvokasi korban adalah langkah terbaik nan bisa dilakukan kampus. Penegakan norma di Indonesia pun kudu ditegaskan.

Mayoritas pelaku pelecehan seksual adalah laki-laki, berfaedah laki-laki juga punya posisi strategis untuk mengubah pola pelecehan ini. Secara aktif, laki-laki dapat menghentikan rape culture dari lingkungan sekitarnya. Gerakan ini dapat dimulai dengan peka terhadap tindakan pelecehan, termasuk juga berani mengakui bahwa beberapa perilaku memang tidak layak dilakukan. Dari sana, laki-laki dapat menghentikan normalisasi candaan seksis juga catcalling di lingkup pertemanan sendiri. Tindakan pencegahan ini datang bukan untuk menggantikan kata maaf dari pelaku laki-laki, melainkan sebagai tindakan dasar nan harusnya dilakukan manusia.

REFLEKSI TERHADAP KARTINI

Selama ini kita mengenal Kartini sebagai pahlawan wanita nan memperjuangkan hak-hak wanita di Indonesia. Perjuangannyalah nan berkontribusi besar terhadap pendidikan dan kesetaraan bagi kaum wanita bangsa. Jika dulu Kartini berjuang agar wanita punya akses pendidikan, apakah hari ini wanita sudah betul-betul kondusif di ruang pendidikan nan dulu Kartini perjuangkan?

Mendekati peringatan Hari Kartini, mari ikut berefleksi. Mari bangun dan sadar bahwa perjuangan emansipasi Kartini bukan suatu pencapaian akhir, melainkan awal perubahan nan kudu terus diperjuangkan hingga kini. Mari kembali sadar bahwa nan melahirkan peradaban tidak semestinya dilecehkan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan