Respons MNC Group soal Dihukum Bayar Rp 531 M Terkait Gugatan Jusuf Hamka

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

PT MNC Asia Holding Tbk merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nan menghukum bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk bayar tukar rugi total Rp 531,5 miliar mengenai gugatan nan diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka. MNC Group bakal mengusulkan banding.

"Bahwa putusan belum final, belum berkekuatan norma tetap dan belum dapat dilaksanakan lantaran tetap ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, dilanjutkan dengan kasasi apalagi upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh andaikan ada pihak nan tidak puas," tulis Legal Counsel MNC Group Chris Taufik dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

"Bahwa perseroan bakal mengusulkan banding terhadap putusan dikarenakan adanya banyak kejanggalan dalam putusan, antara lain pihak nan bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD ialah PT Bank Unibank Tbk berikut jejeran Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham Unibank sebagai penerbit NCD dan pihak nan menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat tetapi putusan malah membebankan tanggung jawab bayar kepada Para Tegugat nan hanya broker/arranger," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chris menyebut bahwa seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada 29 Oktober 2001 alias 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran bakal dilakukan oleh Unibank.

"Bahwa tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha lantaran bukan pengurus/pemegang saham dari Unibank," ucapnya.

Dia mengatakan sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari negara berupa restitusi pajak nan diterima pada tahun 2013. Selain itu, Chris mempertanyakan siaran pers dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai putusan tersebut.

"Bahwa di samping materi Putusan nan layak untuk dipertanyakan dan diuji lebih lanjut pada tingkat banding, siaran pers nan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2026 juga patut dipertanyakan lantaran sudah menyebut pertimbangan pengadil sementara putusan belum ada/belum diterima oleh Perseroan, pada tanggal 22 April 2026 Perseroan hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa pertimbangan apapun," imbuhnya.

Seperti diketahui, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk dihukum bayar tukar rugi USD 28 juta dan Rp 50 miliar alias total Rp 531,5 miliar. Hukuman itu dijatuhkan majelis pengadil mengenai gugatan nan diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka.

Putusan gugatan ini diketok pada Rabu (22/4). Majelis Hakim nan memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai Fajar Kusuma Aji dengan personil Eryusman dan Purwanto S. Abdullah.

Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) merupakan pihak Penggugat.

Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo selaku Tergugat I, PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II. Lalu, Tito Sulistio selaku Turut Tergugat I dan Teddy Kharsadi selaku Turut Tergugat II.

"Dalam Pokok Perkara: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian," ujar ahli bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto dalam keterangannya, Rabu (22/4).

Sunoto mengatakan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding dihukum bayar tukar rugi USD 28 juta ditambah kembang 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas. Hakim juga menghukum Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding bayar tukar rugi Rp 50 miliar.

Berikut amar komplit putusan gugatan ini:

1.⁠ ⁠Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum nan menimbulkan kerugian bagi Penggugat

2.⁠ ⁠Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk bayar tukar rugi materiil sebesar USD 28.000.000 ditambah kembang 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas

3.⁠ ⁠Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk bayar tukar rugi immateriil sebesar Rp 50.000.000.000

4.⁠ ⁠Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan alim pada putusan

5.⁠ ⁠Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk bayar biaya perkara sebesar Rp 5.024.000

6.⁠ ⁠Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

(fas/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News