:strip_icc()/kly-media-production/medias/5552164/original/009275800_1775802228-wfh5.jpg)
1/7
Pegawai bekerja di depan komputer dengan beberapa meja bangku nan kosong saat penerapan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/4/2026). Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan. (merdeka.com/Arie Basuki)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5552158/original/092317200_1775802137-wfh2.jpg)
1/7
Kebijakan WFH ASN, baik di lembaga pusat maupun daerah, dilaksanakan setiap Jumat dan dimulai pada hari ini, 10 April 2026. Tampak dalam foto, pegawai bekerja di depan komputer dengan beberapa meja bangku nan kosong saat penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/4/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5552159/original/039715700_1775802138-wfh3.jpg)
1/7
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi efisiensi daya di tengah dinamika global, termasuk bentrok di Timur Tengah. Tampak dalam foto, pegawai bekerja di depan komputer dengan beberapa meja bangku nan kosong saat penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/4/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5552165/original/051526400_1775802228-wfh9.jpg)
1/7
Masing-masing lembaga dipersilakan mengatur sistem serta pola kerja dengan support teknologi agar produktivitas tidak terganggu. Tampak dalam foto, pegawai bekerja di depan komputer dengan beberapa meja bangku nan kosong saat penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/4/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5552161/original/044211700_1775802139-wfh6.jpg)
1/7
Secara umum, kebijakan WFH diberlakukan bagi ASN di sektor non-layanan publik. Tampak dalam foto, aktivitas pelayanan publik saat penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/4/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5552162/original/082594700_1775802139-wfh7.jpg)
1/7
Sementara, untuk jasa publik nan bergesekan langsung dengan masyarakat tetap melangkah normal dan tidak boleh terganggu. Tampak dalam foto, aktivitas pelayanan publik saat penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/4/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5552163/original/021636900_1775802140-wfh8.jpg)
1/7
Sebagai informasi, kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 dan didukung oleh Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ bagi pemerintah daerah. Tampak dalam foto, aktivitas pegawai saat penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/4/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·