Rekonstruksi Epistemologis Jabatan Wakil Kepala Daerah

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Kepala wilayah dan wakil kepala wilayah merupakan satu kesatuan nan setara. Foto: Gemini AI

Fenomena "pecah kongsi" antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kabupaten/kota telah menjadi rahasia umum dalam dinamika otonomi wilayah di Indonesia. Data menunjukkan bahwa kebanyakan pasangan kepala wilayah mengalami disharmonisasi di tengah jalan.

Akar masalahnya berkarakter struktural. Posisi wakil sering kali hanya dianggap sebagai instrumen elektoral untuk mendulang bunyi (voter getter), tetapi kehilangan relevansi fungsional pascapelantikan. Stigma "ban serep" bukan sekadar kelakar politik, melainkan juga cermin dari abnormal kreasi dalam sistem pemerintahan wilayah kita.

Untuk memutus siklus disfungsi kepemimpinan ini, diperlukan langkah radikal berupa rekonstruksi kedudukan melalui dua jalur utama berupa perubahan nomenklatur untuk menghapus jenjang inferioritas, serta transformasi kedudukan tersebut menjadi posisi pekerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif nan kompeten.

Redefinisi Nomenklatur: Menghapus Subordinasi Semantik

Dalam kajian norma tata negara, istilah "Wakil" secara inheren menempatkan pemegang kedudukan pada posisi sekunder nan berjuntai pada mandat "Utama". Padahal, dalam sistem pemilihan paket pasangan (ticket system), pasangan calon dipilih secara simultan sebagai satu kesatuan mandat rakyat (dual mandate).

Penggunaan istilah seperti "Administrator Utama Daerah" alias "Co-Administrator Daerah" jauh lebih terhormat dan mempunyai berat teknokratis nan kuat. Perubahan ini bukan sekadar urusan eufemisme, melainkan juga upaya menggeser paradigma dari hubungan superior-inferior menjadi hubungan partnership-collaboration. Dengan nama kedudukan nan setara, posisi ini mempunyai legitimasi fungsional untuk menjalankan otoritas pemerintahan tanpa kudu selalu berada di bawah bayang-bayang politik kepala daerah.

Meritokrasi dan Stabilitas Birokrasi

Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock

Transformasi kedudukan ini menjadi posisi pekerjaan bagi PNS aktif eselon tertinggi (seperti Sekretaris Daerah alias JPT Madya) menawarkan solusi atas tiga persoalan kronis:

Pertama, pemisahan dwi-fungsi politik dan administrasi. Kepala wilayah dapat berkedudukan penuh sebagai Chief Executive Officer (CEO) nan berfokus pada arah kebijakan politis dan janji kampanye. Sementara itu, Administrator Utama Daerah berkedudukan sebagai Chief Operating Officer (COO) nan memastikan seluruh mesin birokrasi bergerak secara profesional, imparsial, dan sesuai dengan norma manajemen publik nan berlaku.

Kedua, eliminasi "matahari kembar". Konflik biasanya dipicu oleh persaingan politik internal menuju periode berikutnya. Dengan mengisi posisi ini dari jalur pekerjaan ASN, potensi rivalitas politik dapat diredam. Fokus sang pejabat adalah pengabdian ahli hingga purna tugas, bukan penggalangan modal politik untuk kontestasi elektoral mendatang.

Ketiga, kontinuitas pemerintahan. Selama ini, suksesi kepemimpinan sering diiringi dengan "pembersihan" birokrasi (spoils system). Kehadiran pengurus utama dari unsur ASN menjamin adanya institutional memory dan keberlanjutan program pembangunan, meskipun terjadi pergantian nakhoda politik di daerah.

Menjadikan kedudukan ini sebagai posisi pekerjaan tidak bakal mendegradasi nilai demokrasi. Justru, perihal ini merupakan corak penguatan terhadap kualitas pelayanan publik. Rakyat tetap memilih arah kebijakan melalui Kepala Daerah, tetapi penyelenggaraan kebijakan tersebut dijamin oleh seorang ahli nan mempunyai integritas dan kompetensi teknis nan teruji.

Pemerintahan wilayah nan kuat tidak lahir dari satu orang nan dominan, tetapi dari keseimbangan antara visi politik nan progresif dan manajemen nan stabil. Sudah saatnya kita meninggalkan model kepemimpinan "ban serep" dan beranjak ke model kerjasama teknokratis demi kemajuan wilayah nan lebih terukur.

Rekomendasi kebijakan dapat dibuat dengan mengusulkan perubahan izin (Revisi UU Pemerintahan Daerah) dengan memperhatikan beragam hal, di antaranya:

1. Amandemen Nomenklatur: Mengubah penyebutan "Wakil Kepala Daerah" dalam UU No. 23 Tahun 2014 menjadi Administrator Utama Daerah (atau istilah setara lainnya) untuk menegaskan kegunaan manajerial.

2. Penetapan Syarat Jabatan: Menetapkan bahwa calon pendamping Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota wajib berasal dari PNS aktif dengan pangkat minimal Pembina Utama Muda (Golongan IV/c) dan pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama/Madya.

3. Kodifikasi Kewenangan Eksklusif: Menyusun izin nan membagi kewenangan secara definitif (separation of powers). Kepala Daerah memegang kewenangan penetapan kebijakan strategis, sedangkan Administrator Utama memegang kewenangan penuh atas manajemen ASN, pengawasan internal, dan koordinasi teknis antar-perangkat daerah.

4. Status Kepegawaian: PNS nan menduduki kedudukan ini tetap mempertahankan status ASN-nya dan tidak diperbolehkan menjadi personil partai politik, sehingga menjaga netralitas birokrasi secara absolut.

5. Mekanisme Seleksi: Calon Administrator Utama diusulkan oleh pasangan calon kepala wilayah saat pendaftaran di KPU, setelah melalui verifikasi kompetensi dan integritas oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Gagasan ini bukanlah upaya de-demokratisasi, melainkan re-demokratisasi nan terukur. Kita tetap mempertahankan kedaulatan rakyat melalui pemilihan Kepala Daerah, tetapi kita memproteksi jalannya pemerintahan dengan jangkar profesionalisme ASN. Ini adalah jalan tengah untuk mengakhiri era "ban serep" dan memulai era "kepemimpinan kolaboratif" nan bermartabat.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan