Bapenda Bali mulai telaah insentif pajak buat kendaraan listrik.
, DENPASAR, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali tengah membahas pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik. Langkah ini merespons kebijakan baru mengenai pengenaan pajak pada kendaraan berbasis baterai, seperti diungkapkan oleh Kepala Bapenda Bali, I Dewa Tagel Wirasa, pada Senin di Denpasar.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan bahwa kendaraan listrik sekarang menjadi objek pajak, berbeda dengan sebelumnya nan bebas pajak. Meskipun demikian, peraturan tersebut juga membuka kemungkinan pemberian insentif berupa pembebasan alias pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bapenda Bali menyatakan siap mengikuti patokan nasional ini, meskipun tetap menunggu pengarahan lebih lanjut mengenai nominal pajak nan bakal diterapkan. Dewa Tagel menegaskan bahwa meski patokan sudah kuat, penetapan nominal pajak kendaraan tetap menunggu keputusan dari pusat.
Upaya Dorong Kendaraan Listrik
Provinsi Bali berkomitmen mendorong penggunaan kendaraan listrik, sehingga pemberian insentif diharapkan dapat mengurangi beban wajib pajak. Bapenda Bali belum dapat memprediksi akibat dari pengenaan pajak ini terhadap misi mereka untuk meningkatkan jumlah kendaraan listrik.
Berdasarkan info Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, hingga 6 April 2026, terdapat 14.301 unit kendaraan listrik nan beraksi di Bali, terdiri dari 9.790 unit roda dua dan 4.511 unit roda empat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, khususnya Pasal 9, menyebut bahwa insentif berupa pembebasan alias pengurangan PKB dan BBNKB diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk bagi kendaraan listrik nan diproduksi sebelum tahun 2026.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·