Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir rekening tersangka Samin Tan dan keluarganya dalam kasus dugaan korupsi mengenai penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode 2016-2025. Pemblokiran menyasar seluruh rekening atas nama Samin Tan, keluarga, dan pihak terafiliasi.
“Telah dilakukan pemblokiran rekening atas nama ST beserta family dan pihak-pihak terafiliasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Pemblokiran ini menjadi bagian dari upaya pengamanan finansial negara dalam proses investigasi dugaan korupsi tambang nan tengah berlangsung. Penyidik juga menelusuri aset untuk membongkar aliran biaya lain.
Kerugian dari Kasus Samin Tan Masih Dihitung
Anang menegaskan kerugian negara tetap dihitung. Namun nilainya berpotensi sangat signifikan.
"Akibat aktivitas ini, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah nan sangat signifikan," ujar Anang.
Hingga kini, 25 saksi telah dimintai keterangan. Tim juga menggandeng mahir dan auditor untuk mengunci bukti.
"Hingga saat ini telah diperiksa sebanyak 25 orang saksi, serta dilakukan koordinasi dengan para mahir dan auditor," katanya.
Mengintip Cara Samin Tan Jalankan Bisnis Tambangnya
Di lapangan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan berbareng pejabat negara meninjau letak tambang di Kalimantan Tengah, Selasa, 7 April 2026. Aktivitas perusahaan disebut sudah melangkah delapan tahun.
Data Satgas menunjukkan produksi mencapai 100.000 ton per bulan. Totalnya tembus 9,6 juta ton selama delapan tahun operasi.
"100.000 ton per bulan dengan total 9,6 juta ton selama delapan tahun, dengan nilai penjualan lebih kurang Rp9 tirliun," ujar perwakilan Satgas PKH menjelaskan info nan diperoleh sebagaimana video pemaparan.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·