
Ade Armando (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
JAKARTA - Ade Armando dan Permadi Arya namalain Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya mengenai kasus dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan pidato Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). Lantas, apa respons keduanya mengenai laporan tersebut?
Ade Armando mengaku bingung mengenai substansi laporan tersebut.
“Saya tidak mengerti dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong pidato Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong alias mengedit dan kemudian menyebarkannya. nan saya lakukan hanyalah mengomentari potongan pidato JK nan menyebar di bumi online,” kata Ade Armando, Selasa (21/4/2026).
Ia pun mengaku siap menghadapi laporan dan mengikuti proses norma nan berjalan. Sementara itu, Abu Janda juga merespons laporan tersebut. Ia menilai, laporan nan dilayangkan terhadapnya merupakan dendam politik. “Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” ujarnya.
Adapun laporan itu dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Maluku. Mereka melaporkan Abu Janda dan Ade Armando buntut mengunggah pidato JK di Universitas Gadjah Mada (UGM). Laporan polisi itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin 20 April 2026.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·