Purbaya Pimpin Sidang debottlenecking, Bahas Perluasan Kawasan Industri

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Sidang debottlenecking Satgas P2SP di Kantor Kemenkeu, Jakarta pada Kamis (9/4). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin sidang debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) pada Kamis (9/4). Terdapat dua hambatan industri nan dibahas ialah kejuaraan dari PT GBKEK Industri Park mengenai ekspansi lahan Kawasan Ekonomi Eksklusif (KEK) dan PT Asinusa Putra Sekawan mengenai izin pengembangan lini bisnis.

Permasalahan nan dilaporkan PT GBKEK adalah perusahaan tersebut telah mengusulkan permohonan perubahan kegunaan dan pelepasan area rimba dalam rangka pengembangan KEK Galang Batang sejak 2022. Namun, hingga saat ini permohonan tersebut belum belum ditindaklanjuti.

Purbaya memberi waktu kepada Kementerian Kehutanan sebagai pihak mengenai perizinan permohonan untuk segera menindaklanjuti.

“Untuk Kehutanan kita kasih waktu dua minggu. Nanti dua minggu kami bakal ngecek sudah keluar alias belum. Nanti izin untuk pemakaian lahan tadi,” dalam sidang debottlenecking di Kantor Kemenkeu, Jakarta pada Kamis (9/4).

PT GBKEK Industri Park merupakan developer KEK Galang Batang di Riau nan merupakan sentra industri pengolahan mineral hasil tambang bauksit dan produk turunannya baik dari refinery maupun smelter.

Total luas pengembangan nan direncanakan adalah 5.026 hektare. Jika permohonan mengenai perizinan pengembangan KEK Galang Batang dapat diselesaikan, terdapat rencana investasi pada periode 2024-2027 nan mencapai Rp 120,5 triliun. Sebaliknya, jika perizinan terkendala, dikhawatirkan kekhawatiran penanammodal bisa menurun.

Sementara untuk laporan kedua nan dilakukan oleh PT Asinusa Putra Sekawan, perusahaan tersebut terkendala izin untuk mengembangkan lini upaya Floating Storage Unit (FSU) dan bunkering di wilayah Perairan Nipa, Selat Malaka. Saat ini, belum ada kerangka izin nan mengatur izin, pengawasan sampai tata kelola lini upaya FSU dan bunkering.

Kegiatan upaya PT Asinusa Putra Sekawan saat ini melangkah adalah Spot Ship to Ship (STS), Spot Floater dan Waiting Order (Crew Change). Untuk aktivitas itu, perusahaan tersebut juga sudah mempunyai kewenangan konsesi.

Terkait argumen PT Asinusa Putra Sekawan untuk mengembangkan upaya adalah lantaran wilayah Perairan Nipa berada di Selat Malaka dan berdekatan dengan Singapura nan merupakan salah satu jalur pelayaran dan perdagangan daya paling strategis di dunia. Namun saat ini, belum terdapat aktivitas FSU dan bunkering nan beraksi di wilayah tersebut. Padahal, terdapat potensi besar untuk upaya tersebut.

video story embed

Kondisi ini menurut PT Asinusa Putra Sekawan juga menimbulkan beberapa dampak. Di antaranya adalah menurunnya daya saing Indonesia dibandingkan Singapura dan Malaysia sebagai hub STS regional. Selain itu, ekosistem FSU dan bunkering tidak berkembang, serta terjadi pergeseran trafik kunjungan kapal ke wilayah lain nan menawarkan kepastian layanan.

Merespons itu, Purbaya tetap meminta perincian lebih lanjut mengenai rencana pengembangan lini upaya oleh PT Asinusa Putra Sekawan itu. Ia juga mengakui bahwa memang belum ada izin nan jelas mengenai upaya tersebut.

“Jadi ini harusnya arahnya ke sana. Kalau mau diperluas ke FSRU, Floating Storage, ya bagus kan jika gitu. Malah memperbaiki. Cuma regulasinya harusnya kita adjust. Ini tetap belum terlalu jelas. Tapi saya pikir, saya tahu arahnya ke mana,” ujar Purbaya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan