Purbaya Bilang Satgas BLBI Sudah Bubar, Siapkan Gantinya

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sudah dibubarkan pada Desember 2024. Kendati Satgas BLBI sudah tidak bertugas, Purbaya memastikan bakal beberes terkait dengan utang BLBI ini.

Hal ini ditegaskannya menyusul adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dengan belum tuntasnya penagihan utang BLBI sebesar Rp 211 triliun pada 2025.

"Jadi udah gak ada, ini saya mau rapihkan, dalam waktu dekat kan Pak Rio (Ketua Satgas Rionald Silaban) mau pensiun dalam waktu dekat, jadi jika didiskusikan kelak tukar lagi, tapi saya gak mau hanya noice tapi ga ada duitnya," paparnya dalam media briefing, Jumat (24/4/2026).

Sebelumnya, BPK menemukan tetap banyaknya utang debitur eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) nan belum kembali ke negara.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025, BPK mencatat terdapat sebanyak 25.306 debitur nan belum melunasi utangnya sebesar Rp 211,02 triliun per 30 Juni 2025 ke negara.

"Upaya penagihan piutang negara eks-Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) belum efektif," dikutip dari arsip IHPS II-2025 BPK, Jumat (24/4/2026).

BPK menganggap, piutang negara nan tak kunjung lunas itu disebabkan koordinasi interdepartemental PUPN antara Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kejaksaan Agung dalam menagih piutang negara eks-BLBI belum optimal.

Penilaian ini didasari tetap terdapat persoalan dalam perihal penelusuran alamat dan status perusahaan dalam rangka pemanggilan obligor dan debitur, pemblokiran dan penyitaan jaminan, pencegahan ke luar wilayah Indonesia, serta tindakan keperdataan dan/atau jasa publik kepada para debitur.

Selain itu, upaya penyelesaian piutang melalui keringanan utang berisiko persoalan hukum. Akibatnya, proses penyelesaian piutang negara eks-BLBI tidak optimal.

BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar memerintahkan Dirjen Kekayaan Negara lebih optimal dalam melaksanakan koordinasi dengan lembaga mengenai dalam pengurusan dan/atau penyelesaian piutang negara eks-BLBI.

Dari catatan CNBC, masa tugas Satgas BLBI sudah diperpanjang hingga 31 Desember 2024 berasas Keppres No.30 Tahun 2023. Satgas ini ditargetkan menyelesaikan penagihan utang obligor/debitur BLBI dengan total aset mencapai Rp110,45 triliun. Hingga akhir 2024, dilaporkan telah sukses mengumpulkan aset sebesar Rp39,32 triliun, setara 35% dari total target.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News