Puan Soroti Laka Kereta-Daycare di May Day 2026, Tekankan Perlindungan Pekerja

Sedang Trending 52 menit yang lalu
Konferensi pers ketua DPR usai menghadiri penutupan Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026 di DPR pada Selasa (21/4/2026). Foto: Dok. DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan pentingnya peningkatan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Ia menegaskan negara kudu datang secara nyata bagi pekerja di beragam sektor dan profesi.

“Selamat Hari Buruh Internasional 2026 bagi semua pekerja. Peringatan May Day menjadi momentum untuk memastikan semua pekerja di Indonesia memperoleh hak-haknya, termasuk agunan perlindungan dari Negara,” kata Puan, Jumat (1/5).

Puan berambisi peringatan Hari Buruh dapat berjalan kondusif dan damai.

“Semoga aspirasi nan dibawa teman-teman pekerja dapat menjadi pengingat bagi Negara, khususnya Pemerintah, untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja,” tuturnya.

Sejumlah pekerja duduk saat mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day 2026 di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Dalam momentum May Day tahun ini, golongan pekerja membawa 11 tuntutan. Di antaranya penghapusan outsourcing, penolakan bayaran murah, antisipasi potensi PHK akibat dinamika geopolitik global, pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, hingga penurunan potongan tarif ojek online dari 20% menjadi 10%.

Ia menilai beragam tuntutan tersebut—mulai dari penataan outsourcing, ancaman PHK, hingga perlindungan pekerja transportasi digital—perlu dilihat dalam satu kerangka besar.

“Yaitu menjaga agar perubahan kebijakan ketenagakerjaan tidak memperbesar ketidakpastian hidup masyarakat, namun justru meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja,” ungkap Puan.

Puan juga menyoroti ancaman gelombang PHK di sektor industri nasional akibat bentrok global. Kelompok pekerja memperkirakan sekitar 9.000 pekerja berpotensi terdampak dalam waktu dekat.

Massa pekerja mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day 2026 di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

“Ini menjadi sinyal peringatan nan tidak bisa diabaikan. Di titik inilah, kebijakan pemerintah diuji. Target pembuatan 19 juta lapangan kerja dalam lima tahun bakal susah tercapai jika fondasi industri tidak diperkuat,” sebut dia.

Ia menekankan pentingnya penguatan jaring pengaman sosial bagi pekerja terdampak PHK, mengingat dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga daya beli dan stabilitas ekonomi.

“Negara juga perlu menyiapkan jaring pengaman sosial nan lebih kuat bagi pekerja terdampak. Ancaman PHK bukan hanya soal kehilangan pekerjaan, tetapi juga berimplikasi pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan,” ujar Puan.

Terkait rencana pembentukan Satgas PHK, Puan menilai langkah tersebut krusial jika tidak hanya berkarakter reaktif, tetapi juga bisa mengantisipasi tekanan tenaga kerja sejak dini.

“Pendekatan seperti ini diperlukan agar negara tidak bergerak setelah gelombang pemutusan kerja membesar, melainkan mempunyai instrumen antisipasi nan dapat mempertemukan kebutuhan industri, kondisi tenaga kerja, dan langkah perlindungan bagi pekerja nan lebih cepat,” paparnya.

Soal outsourcing, mantan Menko PMK itu menyambut terbitnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Namun, dia mengingatkan agar implementasinya jelas dan tidak menciptakan corak kerentanan baru bagi pekerja.

“Ini diperlukan agar patokan tersebut tidak menimbulkan pola baru nan justru memindahkan ketidakpastian ke corak hubungan kerja lain nan belum sepenuhnya terlindungi,” imbau wanita pertama nan menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan juga menyoroti perlindungan pekerja transportasi digital sebagai bagian dari perubahan struktur kerja nan perlu direspons serius.

“Perlindungan terhadap penghasilan, kepastian hubungan kerja, dan agunan sosial bagi pengemudi jasa transportasi online menjadi krusial lantaran sektor digital sekarang menjadi penopang ekonomi banyak keluarga,” ucap Puan.

Ia menegaskan, seluruh izin nan dibuat kudu bermuara pada rasa kondusif bagi pekerja dan keluarganya.

“Karena ketika ketidakpastian kerja meningkat, tekanan sosial bakal jauh lebih sigap dirasakan di tingkat keluarga. Ini tentang kebutuhan pokok rumah tangga, pendidikan anak-anak, dan beragam kebutuhan hidup lain,” tegas Puan.

Sejumlah penduduk menggelar tabur kembang dan angan berbareng untuk mengenang para korban kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (30/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dalam pernyataannya, Puan juga menyinggung dua peristiwa nan menjadi perhatian publik, ialah kecelakaan kereta api di Bekasi Timur dan kasus kekerasan anak di daycare di Yogyakarta.

“Dalam sepekan terakhir, kita memandang beragam potret memilukan nan dihadapi pekerja. Kecelakaan kereta baru-baru ini dialami oleh kebanyakan pekerja saat hendak pulang ke rumah,” kata Puan.

“Lalu kasus kekerasan pada Daycare, ini juga menjadi keprihatinan kita berbareng lantaran tempat penitipan anak kita ketahui sekarang menjadi pengganti pengasuhan bagi orangtua pekerja,” lanjutnya.

Untuk itu, Puan mendorong peningkatan akomodasi pendukung bagi pekerja, mulai dari keamanan transportasi hingga jasa kebutuhan domestik.

Ia juga menegaskan DPR bakal terus mengawal kebijakan nan berpihak pada pekerja, termasuk melalui pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

“Pengesahan UU PPRT nan bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan berdekatan dengan momen May Day, kita harapkan menjadi sebuah corak perjuangan nyata dari DPR untuk pekerja,” jelas Puan.

Menurutnya, seluruh pekerja berkuasa mendapatkan perlindungan nan layak, tanpa terkecuali.

“Baik itu pekerja formal, pekerja informal, pekerja di sektor konvensional, pekerja di sektor domestik, freelancer dan kreatif, guru, driver ojek online, PRT, petani gurem, pekerja harian, hingga pekerja kaki lama, dan lain-lain, semuanya berkuasa mendapat perlindungan dari Negara,” urai cucu Bung Karno itu.

Puan menutup dengan menegaskan bahwa pekerja berkuasa menjalani hidup dengan rasa aman.

“Peringatan Hari Buruh kudu dipahami sebagai pengingat bahwa menjaga kualitas hidup pekerja berfaedah juga menjaga landasan sosial nan menopang pembangunan nasional,” tutup Puan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan