Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI. Pengesahan ini ditandai dengan persetujuan seluruh peserta sidang nan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam forum tersebut, ketua sidang terlebih dulu meminta persetujuan personil majelis sebelum mengetok palu pengesahan.

"Kami bakal menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang nan terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju!" jawab peserta sidang serempak.

"Terima kasih," ujar Puan, disusul ketukan palu dan tepuk tangan di ruang sidang.

Setelah pengesahan, DPR menyampaikan apresiasi kepada jejeran pemerintah nan terlibat dalam pembahasan beleid tersebut, mulai dari kementerian teknis hingga kementerian koordinator. Undang-undang ini menjadi tonggak krusial dalam memberikan kepastian norma bagi pekerja rumah tangga sekaligus menata hubungan kerja di sektor domestik.

Rapat Paripurna DRP RI, Selasa (21/4/2026). (Tangkapan layar TV Parlemen)Foto: Rapat Paripurna DRP RI, Selasa (21/4/2026). (Tangkapan layar TV Parlemen)

Puan menekankan bahwa izin ini tidak menghapus nilai kekeluargaan nan selama ini melekat dalam hubungan kerja rumah tangga, melainkan memperkuatnya dengan kerangka norma nan lebih jelas.

"Undang-undang ini bermaksud menata ulang hubungan kerja pekerja rumah tangga dari nan semula informal menjadi mempunyai kepastian hukum. Nilai tersebut (kekeluargaan) tetap dipertahankan, namun dilengkapi dengan kerangka kerja ahli nan diakui dan dilindungi hukum," jelasnya.

Dari sisi pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan negara datang untuk memastikan perlindungan menyeluruh dalam sektor ini, sekaligus mendorong hubungan kerja nan lebih adil.

"Negara dalam perihal ini pemerintah mempunyai tanggungjawab melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga," kata Supratman.

Undang-undang ini dirancang untuk menutup celah praktik diskriminasi hingga eksploitasi, serta memperkuat posisi pekerja dan pemberi kerja dalam hubungan nan setara.

"Pembentukan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bermaksud untuk memberikan kepastian norma kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja, mencegah segala corak diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan," ujarnya.

Selain itu, patokan ini juga mengatur beragam aspek krusial mulai dari rekrutmen, perjanjian kerja, kewenangan dan tanggungjawab para pihak, hingga training dan pengawasan. Pemerintah juga menekankan pentingnya peningkatan keahlian pekerja sebagai bagian dari upaya mendorong kesejahteraan.

"Pemerintah menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk disahkan menjadi undang-undang," tegasnya.

Dengan pengesahan ini, pekerja rumah tangga nan selama ini berada di sektor informal sekarang mempunyai payung norma nan lebih kuat, sekaligus membuka jalan bagi terciptanya hubungan kerja nan lebih ahli tanpa meninggalkan nilai kemanusiaan.

(fys/wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News