Seorang penduduk Jakarta berinisial E.S. diduga mengalami kerugian sekitar Rp500 juta dalam proyek pembangunan rumah di Pleret, Bantul, setelah menyetorkan biaya total Rp1,6 miliar kepada kontraktor.
Dugaan tersebut mencuat dalam sidang agenda pembuktian saksi di Pengadilan Negeri Bantul, Rabu (8/4). Kuasa norma korban, Ceta Satya Dwitama, menyebut sidang ini menjadi tahap krusial untuk mengungkap kebenaran norma melalui keterangan para saksi.
“Ini sidang pembuktian saksi. Kami berambisi keterangan saksi bisa memberikan penjelasan nan seterang-terangnya,” ujarnya.
Perkara ini bermulai dari kerja sama pembangunan rumah pribadi milik korban di wilayah Wonokromo, Pleret, Bantul, pada 2023. Dalam proyek tersebut, korban telah mentransfer biaya sekitar Rp1,6 miliar kepada pihak kontraktor.
Namun, sebagian biaya diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.
“Dari total biaya itu, kurang lebih Rp500 juta diduga tidak digunakan untuk penyelenggaraan proyek,” kata dia.
Ceta menyebut biaya tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun pekerjaan lain di luar kesepakatan.
“Diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, alias dialihkan ke pekerjaan lain nan bukan peruntukannya,” ujarnya.
Akibatnya, pembangunan rumah tidak melangkah sesuai rencana dan sempat terhenti saat progres baru mencapai sekitar 60 persen.
“Pembangunan saat itu baru sekitar 60 persen, sehingga pengguna kami kudu mencari kontraktor baru untuk melanjutkan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, kliennya mengalami kerugian tidak hanya secara material, tetapi juga immaterial akibat keterlambatan penyelesaian proyek dan proses norma nan berjalan lama.
“Klien kami kudu mengeluarkan biaya dua kali untuk menyelesaikan pembangunan, dan proses ini sudah melangkah kurang lebih tiga tahun,” ucapnya.
Sidang ini merupakan pembuktian saksi kedua setelah sebelumnya jaksa membacakan dakwaan. Pihak korban, kata Ceta, telah membuka ruang penyelesaian melalui mediasi, namun tidak mendapat respons dari pihak terdakwa.
“Kami sudah memberikan ruang mediasi, tetapi tidak ada itikad baik, sehingga proses norma tetap berjalan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Pihaknya berambisi majelis pengadil dapat mempertimbangkan keterangan saksi untuk mengungkap kebenaran norma dan menjatuhkan putusan nan adil.
“Harapan kami sederhana, majelis pengadil dapat memandang kebenaran norma nan ada dan memutus perkara ini secara adil,” katanya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·