Prematur, Praperadilan Eks Ketua PN Depok Ditolak

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Prematur, Praperadilan Eks Ketua PN Depok Ditolak

Sidang praperadilan eks Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)

JAKARTA - Hakim tunggal menolak gugatan praperadilan nan diajukan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka oleh pengadil tunggal Eman Sulaeman, didampingi Panitera Pengganti Puji Asih, serta dihadiri kuasa norma kedua belah pihak.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata pengadil dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, pengadil mengabulkan eksepsi dari pihak termohon, ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nan menyatakan permohonan praperadilan berkarakter prematur.

“Perkara pidana pemohon tersebut tetap dalam proses tahap investigasi oleh termohon ataupun perkara pidananya belum dihentikan, maka permohonan petitum kedelapan dari pemohon tersebut menjadi tidak berdasar secara hukum,” ujar pengadil dalam persidangan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com