Irhamni mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal dugaan penyalahgunaan niaga BBM ataupun LPG subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 nomor 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dengan ancaman balasan paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar.
"Penyidik juga bakal menerapkan Pasal TPPU, nan mana dengan pasal pencucian duit ini diharapkan interogator bisa mengejar seluruh hasil kejahatan baik nan ditempatkan, telah dibelanjakan, ataupun ditempatkan di perbankan," kata Irhamni.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkap potensi kebocoran negara akibat praktek ini mencapai Rp1,2 triliun. "Dengan rincian kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516.812.563.200, dan penyalahgunaan subsidi LPG bersubsidi sekitar Rp749.294.400.000 rupiah," kata Nunung dalam bertemu pers di Lapangan Bhayangkara, Selasa (7/4/2026).
Nunung menambahkan, nomor ini cukup signifikan, lantaran semestinya BBM dan gas elpiji bersubsidi dapat dimanfaatkan untuk masyarakat nan tidak bisa tapi disalahgunakan.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·