Prabowo Tiba di Kejagung, Saksikan Penyerahan Uang Rp 11,4 T dari Satgas PKH

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Prabowo Hadiri Acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kejaksaan Agung, Jakarta, 10 April 2026 Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan total Rp 11,4 triliun ke kas negara dalam aktivitas Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI nan digelar di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (10/4).

Berdasarkan siaran langsung dari YouTube Setpres, aktivitas ini disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto berbareng jejeran Kabinet Merah Putih.

Burhanuddin buka pidato di aktivitas Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kejaksaan Agung, Jakarta, 10 April 2026 Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden

Total biaya nan disetorkan ke nergara mencapai Rp 11.420.104.815.858, nan terdiri atas beragam sumber penerimaan negara, antara lain:

  • Denda administratif kehutanan sebesar Rp 7,23 triliun

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia sebesar Rp 1,96 triliun

  • Setoran pajak periode Januari-April 2026 sebesar Rp 967,7 miliar

  • Setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,5 miliar

  • Denda lingkungan hidup sebesar Rp 1,14 triliun

Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon meninjau langsung penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) nan sukses mengamankan 4.610 meter kubik kayu bulat terlarangan dan satu tongkang di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur Foto: Instagram/ @puspentni

Selain pengamanan finansial negara, Satgas PKH mencatat capaian signifikan dalam penguasaan kembali area hutan.

Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas sukses merebut kembali:

  • 5,88 juta hektare area rimba di sektor perkebunan sawit

  • 10.257,22 hektare area rimba di sektor pertambangan

Pada Tahap VI ini, sebagian area rimba nan telah dikuasai kembali diserahkan kepada sejumlah kementerian dan lembaga.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan