PR Menanti Satgas Percepatan Program Pemerintah, dari Regulasi hingga Birokrasi

Sedang Trending 23 jam yang lalu
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Lembah Tidar, Magelang, Sabtu (18/4/2026). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah. Hal ini dinilai tepat untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi namun satgas tersebut bakal mempunyai banyak PR.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai nantinya tantangan nan dihadapi satgas bisa berupa kepastian norma sampai membenahi peran Danantara dan BUMN.

“Ide membentuk satgas ini sudah tepat, jika tidak salah merupakan komitmen pak Prabowo saat sarasehan ekonomi Maret 2025 lalu,” kata Wijayanto kepada kumparan, Minggu (19/4).

“PR terberat adalah mewujudkan kepastian norma dan konsistensi regulasi. Lalu memastikan keandalan birokrasi, serta mewujudkan pemberantasan korupsi nan efektif dan adil. Kemudian peran Danantara dan BUMN kudu diatur, agar tidak memposisikan swasta sebagai musuh nan kudu dipinggirkan,” lanjutnya.

Menurutnya jika pekerjaan rumah tersebut tak dijadikan konsentrasi maka bumi upaya dan investasi tidak bakal bangkit. Padahal, Wijayanto menilai bumi upaya dan investasi adalah motor terpenting dari pertumbuhan ekonomi nan terjadi beberapa tahun terakhir.

Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi dan kapabilitas teknokrasi dalam kabinet saat ini. Maka dari itu, keberadaan satgas diharap bisa membangun sinergisitas antar kementerian/lembaga (K/L).

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mendampingi Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) bagi Ketua DPRD se Indonesia. Foto: Kemendagri RI

“Permasalahan kabinet kita adalah lemahnya koordinasi dan kapabilitas teknokrasi. Satgas ini hanya bakal efektif jika ketua satgas punya otoritas untuk mengatur K/L lain guna membangun sinergi. Lalu didukung tim teknokrasi nan mumpuni dan berpengalaman,” ujarnya.

Selaras, ahli ekonomi dari CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, memandang sinergisitas alias koordinasi antar K/L memang merupakan masalah. Namun tetap ada masalah nan lebih dalam dan kudu menjadi konsentrasi dari satgas tersebut utamanya mengenai hambatan program pemerintah nan terjadi di tingkat daerah.

“Lapisan nan paling berat justru di daerah. Banyak halangan ada di tingkat kabupaten dan kota, mulai dari perizinan, tata ruang, sampai kapabilitas birokrasi. Intervensi dari pusat sering berakhir di situ lantaran eksekusinya tidak merata,” ujarnya.

Lebih detail, keberadaan satgas itu menurut Yusuf juga kudu menyelesaikan halangan lintas K/L mengenai realisasi anggaran program prioritas nan terjadi lebih sigap alias tetap menumpuk di akhir tahun.

Secara keseluruhan, Yusuf menilai keberadaan satgas sudah tepat sebagai perangkat percepatan pertumbuhan ekonomi. Namun satgas tak bisa dipandang sebagai solusi terhadap masalah struktural nan selama ini terjadi.

“Pembentukan Satgas sendiri masuk logika sebagai perangkat percepatan. Kelemahan Indonesia memang dieksekusi, bukan di kreasi kebijakan. Tapi ini bukan solusi struktural. Masalah produktivitas, efisiensi investasi, dan kualitas pertumbuhan tidak disentuh langsung,” kata Yusuf.

“Ada juga akibat kelembagaan nan perlu dicatat. Ketergantungan pada Satgas menunjukkan kegunaan koordinasi reguler belum melangkah optimal. Jika pendekatan seperti ini terus dipakai, nan terjadi bukan penguatan institusi, tapi penumpukan lapisan ad hoc,” lanjutnya.

Langsung di Bawah Presiden

Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Lembah Tidar, Magelang, Sabtu (18/4/2026). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden

Pembentukan satgas tersebut sebelumnya tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah Untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi nan ditetapkan pada 11 Maret 2026.

Dalam beleid tersebut, pembentukan Satgas dilakukan untuk mempercepat penyelenggaraan beragam program pemerintah nan dinilai krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Satgas ini berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan tugas utama mencakup koordinasi percepatan penyelenggaraan beragam program pemerintah, mulai dari paket ekonomi, stimulus, hingga program prioritas lintas kementerian dan lembaga.

Dalam patokan itu juga ditegaskan, Satgas mempunyai kewenangan untuk merumuskan langkah strategis nan terintegrasi dan kolaboratif. Selain itu, Satgas bakal melakukan monitoring dan pertimbangan terhadap realisasi anggaran program-program tersebut.

Struktur Satgas ini melibatkan sejumlah menteri dan ketua lembaga strategis. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditunjuk sebagai Ketua I, didampingi Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua II.

Sementara itu, Menteri Keuangan serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM masing-masing menjabat sebagai Wakil Ketua. Sejumlah menteri lain seperti Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, hingga Menteri PUPR juga masuk dalam jejeran anggota.

Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga negara juga turut jadi personil Satgas ini, seperti Kapolri, Jaksa Agung, hingga Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Satgas ini nantinya bakal menggelar rapat koordinasi secara berkala dan melaporkan kinerjanya kepada Presiden setiap enam bulan alias sewaktu-waktu jika diperlukan. Seluruh pembiayaan penyelenggaraan tugas Satgas berasal dari APBN masing-masing kementerian/lembaga serta sumber sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan