Warga mengisi daya mobil listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di area Gambir, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 resmi mengubah skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mengakhiri insentif pajak nol persen bagi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) per 1 April lalu, sehingga pemilik kendaraan tersebut sekarang mulai dikenakan tarif pajak. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Kebijakan tersebut dinilai memberi kewenangan kepada pemerintah wilayah untuk tidak lagi memberikan beragam insentif kendaraan listrik nan sebelumnya berlaku. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Situasi ini disebut berisiko menurunkan minat masyarakat di tengah kondisi nilai daya dunia nan tidak stabil akibat bentrok di timur tengah nan tak kunjung usai. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Salah satu penduduk nan sedang mengisi daya mobil listrik mengaku keberatan dengan adanya kebijakan tersebut. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
"Berat... biasa bayar pajak hanya ratusan ribu rupiah sekarang bisa sampai jutaan rupiah" kata penduduk tersebut kepada CNBC Indonesia. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Sementara penduduk lainnya nan berprofesi sebagai pengemudi taksi daring dengan mobil listrik mengatakan, patokan tersebut diperkirkan membikin tarif per kilometer bagi penumpang taksi daring bakal dinaikkan oleh pihak aplikator. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Namun dia belum menjelaskan peresntase kenaikan tarif per kilometernya lantaran belum ada keputusan dari pihak aplikator. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Dari sisi industri, momentum pertumbuhan kendaraan listrik disebut tetap berada pada tahap awal. Karena itu, keberlanjutan insentif dianggap krusial untuk menjaga daya tarik pasar sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·