Polisi Tetapkan Ayah Kandung Nizam Tersangka Kasus Penelantaran Anak

Sedang Trending 58 menit yang lalu
Anwar Satibi (38), bapak kandung anak nan dianiaya ibu tiri di Sukabumi. Foto: Dok. kumparan

Polisi menetapkan Anwar Satibi (40), sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak kandungnya, Nizam Sapei (13). Nizam merupakan anak nan tewas akibat dianiaya ibu tirinya di Sukabumi.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap korban nan dalam kondisi sakit dan memerlukan pertolongan medis, namun tidak segera diberikan penanganan nan layak hingga akhirnya meninggal dunia," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono dalam keterangan tertulisnya.

Hartono menjelaskan pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan polisi nan diterima pada 24 Februari 2026 mengenai dugaan penelantaran seorang anak di Kampung Talagasari, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, pada pertengahan Februari 2026.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, nan selanjutnya terungkap bahwa ketika korban dalam keadaan sakit, tersangka tidak segera membawa korban untuk penanganan medis.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga beberapa kali mengirimkan pesan dan video kepada pelapor mengenai kondisi korban, namun tidak menunjukkan upaya pertolongan nan memadai.

Pelapor nan berprasangka dengan kondisi korban kemudian mempertanyakan tindakan tersangka, terlebih setelah memandang adanya luka pada bagian wajah korban. Tidak lama kemudian, korban dikabarkan masuk ruang ICU dan akhirnya meninggal bumi di rumah sakit.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, perangkat bukti elektronik, serta hasil autopsi dan visum, interogator menemukan adanya unsur pembiaran dan perlakuan salah terhadap anak nan mengakibatkan hilangnya nyawa korban,” jelas Hartono.

Ayah NS, Anwar Satibi. Foto: Dok. Sukabumi Update

"Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Sukabumi telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk mahir psikologi, mahir pidana, dan mahir kedokteran forensik. Selain itu, interogator juga telah mengamankan peralatan bukti berupa bukti elektronik serta hasil autopsi dan visum jenazah korban." imbuh Hartono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 428 ayat (3) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 77B jo Pasal 76B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 49 jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman balasan 7 tahun penjara.

Hartono menegaskan bahwa pihaknya bakal menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai prosedur norma nan bertindak dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara ahli dan transparan. Saat ini proses pemberkasan sedang berjalan, dan selanjutnya bakal dilakukan pelimpahan tersangka beserta peralatan bukti kepada pihak kejaksaan,” pungkasnya.

Teni Ridha Shi, ibu tiri Nizam Syafei (13), sekarang menjadi tersangka penganiayaan hingga tewas. Foto: Dok. Istimewa

Dengan ditetapkannya Anwar Satibi sebagai tersangka, maka sekarang sudah ada dua tersangka dalam kasus kematian Nizam. Sebelumnya, Teni Ridha nan merupakan ibu tirinya, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Nizam.

Nizam meninggal bumi pada 19 Februari lampau dengan luka melepuh dan lebam di sejumlah bagian tubuhnya.

Beberapa hari usai kematian anaknya, Lisnawati selaku ibu kandung Nizam melaporkan mantan suaminya, Anwar Satibi, ke pihak kepolisian atas dugaan penelantaran anak.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan