Polisi Selidiki Kelalaian Sopir Taksi & Keberadaan Palang Pintu di Bekasi Timur

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Warga mengawasi kondisi taksi listrik nan rusak usai mengalami kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Polisi menyelidiki tabrakan KRL dengan taksi Green SM di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur. Kecelakaan tersebut menjadi pemicu tabrakan lainnya antara KRL bidang Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam lalu.

Kasi Pengolahan dan Analisa (Kasi Pullahjianta) Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Sandhi Widyanoe mengatakan konsentrasi penyelidikan polisi adalah kelalaian pengemudi taksi. Selain itu juga mengenai keberadaan palang pintu di perlintasan sebidang tersebut.

"Fokus investigasi nan dilakukan oleh Penyidik Laka Satlantas Polres Metro Bekasi Kota mungkin saja pada kelalaian pengemudi serta tanggungjawab Pemerintah Kota Bekasi dalam menyediakan palang pintu kereta api sesuai patokan UU Perkeretaapian," kata Sandhi saat dihubungi, Rabu (29/4).

Terkait kemungkinan adanya kelalaian dari Pemda, Sandhi belum bisa memastikan. Ia mengatakan tetap kudu menunggu hasil gelar perkara.

"Tentunya bakal dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Agar strategi penyidikannya tepat," tuturnya.

Sandhi mengatakan gelar perkara bakal dilakukan secepatnya. "Kemungkinan minggu depan," ujarnya.

Gunakan TAA

Sebelumnya, Korlantas Polri telah merampungkan Traffic Accident Analysis (TAA) di letak kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. Analisis tersebut dilakukan guna mengungkap kronologi secara rinci.

“Korlantas telah melaksanakan TAA di TKP,” kata Sandhi.

Ia menjelaskan, TAA dilakukan dengan memindai lingkungan sekitar letak kejadian, termasuk peralatan bukti berupa taksi dan rangkaian kereta.

“TAA dilakukan dengan langkah scanning lingkungan di TKP, scanning peralatan bukti taksi, serta scanning kereta api nan bermaksud untuk mengilustrasikan kejadian kecelakaan pada saat sebelum, ketika, serta pasca kecelakaan. Hal ini bermaksud untuk membikin terang suatu perkara pidana dan menentukan strategi investigasi lebih lanjut,” jelas dia.

Tewaskan 16 Orang

Alat traffic accident analysis (TAA) milik Korlantas Polri dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, pada Selasa (28/4/2026). Foto: ANTARA/HO-Korlantas Polri

Tabrakan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek terjadi pada Senin (27/4) malam dan menewaskan 16 orang serta melukai puluhan penumpang. Peristiwa bermulai dari sebuah taksi nan mogok di perlintasan sebidang di area Ampera, Bekasi Timur, akibat gangguan listrik dan kemudian tertabrak KRL arah Jakarta.

Dampaknya, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang terhenti di Stasiun Bekasi Timur. Dalam kondisi tersebut, rangkaian KRL itu kemudian ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak bakal dilakukan di instansi PT KAI.

“Untuk agenda pemeriksaan petugas, masinis, petugas stasiun, polsuska dari PT KAI bakal dilaksanakan di instansi PT KAI, bakal dilaksanakan besok hari Kamis tanggal 30 April 2026,” kata Budi, Rabu (29/4).

Ia menambahkan, pengemudi taksi nan terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Untuk driver taksi online diminta keterangan kemarin Selasa dan hari ini Rabu di Polrestro Bekasi Kota,” ujar dia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan