Polisi: Klinik Eks Finalis Puteri Indonesia di Riau Tak Berizin

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri. Foto: Dok. Istimewa

Eks finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik operasi kecantikan terlarangan di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, Riau. Polisi memastikan klinik tersebut tidak berizin.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, klinik nan dijalankan tersangka tidak mempunyai izin resmi.

"Izin klinik tidak ada, begitu juga izin operasional tidak ada," kata Teddy kepada kumparan, Jumat (1/5).

Pihak kepolisian, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru untuk memastikan legalitas upaya tersebut. Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa Dinkes tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk klinik dimaksud.

"Dinkes menyampaikan bahwa izin operasional tidak pernah dikeluarkan. nan berkepentingan hanya mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)," jelasnya.

Kuasa norma korban, Markus Harianja dan Al Qudri Tambusai, nan melaporkan Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri lantaran melakukan praktik operasi kecantikan terlarangan di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, Riau. Foto: Dok. Istimewa

Lebih lanjut, polisi juga bakal melakukan penjelasan terhadap pihak nan mengeluarkan sertifikat nan digunakan oleh tersangka dalam menjalankan praktiknya.

Dalam proses penyidikan, dua pegawai klinik telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Sementara itu, praktik tindakan medis berupa operasi kecantikan disebut dilakukan langsung oleh tersangka.

"Yang melakukan operasi kecantikan itu langsung nan bersangkutan," ungkapnya.

Saat ini, interogator tetap terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta memperkuat perangkat bukti guna proses norma lebih lanjut.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa kecantikan dan memastikan klinik nan didatangi mempunyai izin resmi dari lembaga terkait.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan