Polisi mengungkap hasil tes urine terhadap enam pelajar nan menjadi tersangka pengrusakan dan pembakaran pos polisi di Jalan Cikapayang, Bandung. Para pelajar itu positif narkoba.
"Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan tindakan anarkis, para tersangka ini diketahui berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis Tramadol saat beraksi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan lewat keterangannya, Sabtu (2/5).
Keenam pelajar itu berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20).
Selain temuan dari tes urine, polisi juga menyita sejumlah psikotropika dari salah satu tersangka berinisial MRN.
"Disita butiran alprazolam, Mersi, Euforis, dan risperidon," jelasnya.
Kasus itu sekarang ditangani Ditresnarkoba Polda Jawa Barat.
"Terkait temuan ini, kasusnya juga ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jabar," ujar Hendra.
Hendra menegaskan bahwa kepolisian bakal menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan golongan tertentu nan memanfaatkan para pelajar tersebut dalam tindakan kekerasan.
Sebelumnya, Polisi menetapkan enam pelajar sebagai tersangka pengrusakan dan pembakaran pos polisi di simpang Cikapayang–Pasupati, Kota Bandung. Mereka melakukan tindakan ricuh usai pekerja menggelar May Day, Jumat (1/5).
23 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·