Makassar, CNN Indonesia --
Anggota polisi inisial, MYDM (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari hingga seorang pengendara sepeda motor meninggal bumi di Kota Manado, Sulawesi Utara.
"Pada kasus kecelakaan ini bahwa tersangka adalah personil Polri, nan berkepentingan tengah menjalani penempatan di tempat unik (Patsus) dalam rangka pemeriksaan internal," kata Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid dalam keterangannya, Minggu (26/4).
Kejadian tersebut bermulai ketika MYD nan mengendarai mobil nomor polisi DB 1817 MB menabrak pengendara sepeda motor DB 4585 MB nan berboncengan di Jalan Boulevard, Kecamatan Tuminting, Manado.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi kendaraan roda empat berinisial MYDM diduga mengemudi dengan lalai, sehingga kehilangan kendali dan menabrak korban dari arah belakang, kemudian melarikan diri tanpa memberikan pertolongan," ungkapnya.
Akibat kejadian itu, pengendara sepeda motor, inisial YLR (25) mengalami luka-luka, sementara penumpangnya, JN (35) meninggal dunia
"Korban meninggal bumi setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUP Prof. Kandou Malalayang," jelasnya.
Irham memastikan bahwa anggota polisi tersebut bakal diproses baik pidana maupun kode etik.
"Proses pidana tetap melangkah paralel dan setelah tahapan Patsus selesai, nan berkepentingan bakal menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polresta Manado," pungkasnya.
(dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·