Polda Sumsel Sita 2 Kapal Angkut 82 Ribu Kiloliter Solar Ilegal di Perairan Banyuasin

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Polda Sumsel Sita 2 Kapal Angkut 82 Ribu Kiloliter Solar Ilegal di Perairan Banyuasin

Polda Sumsel Sita 2 Kapal Angkut 82 Ribu Kiloliter Solar Ilegal di Perairan Banyuasin (Ilustrasi/Ist)

JAKARTA - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap praktik pengedaran bahan bakar minyak (BBM) terlarangan dalam skala besar melalui operasi campuran lintas satuan di wilayah perairan Kabupaten Banyuasin. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua kapal bermuatan total 82.000 kiloliter solar.

Operasi berjalan di Dermaga PT Star Sampurna Indonesia, Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang. Dua kapal nan diamankan masing-masing Kapal Tanker Jaya dengan muatan sekitar 10.000 kiloliter solar dan Kapal SPOB Jesslyn 1 dengan muatan sekitar 72.000 kiloliter solar. Selain itu, enam orang turut diamankan nan terdiri atas satu pengurus dan lima awak kapal.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui aktivitas pengedaran BBM dilakukan secara terlarangan dengan modus penjualan dari kapal ke kapal di perairan Sungai Musi. Kapal SPOB Jesslyn 1 apalagi tercatat telah melakukan transaksi berulang sejak bersandar pada 19 April 2026, dengan gelombang penjualan mencapai sembilan kali dalam beberapa hari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Doni Satrya Sembiring menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga ketahanan daya nasional serta menindak tegas kejahatan ekonomi nan merugikan negara.

“Penyalahgunaan pengedaran BBM merupakan kejahatan serius nan berakibat luas terhadap perekonomian dan masyarakat. Operasi ini membuktikan Polda Sumsel tidak memberikan ruang bagi praktik terlarangan di sektor energi,” kata Doni, Minggu (26/4/2026).

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com