Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat mengungkap industri rumahan (clandestine laboratory) narkotika golongan I jenis Zenith Carnophen di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah.
Dalam operasi itu tersebut, tim campuran menangkap tiga tersangka dan menyita sejumlah bahan baku pembuatan obat-obatan terlarang. Salah satu nan diamankan adalah personil Polri golongan tamtama inisial P dengan pangkat Bhayangkara Kepala (Bharaka).
"Benar [yang berkepentingan personil Polri] dan tetap didalami peran sertanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembongkaran laboratorium narkoba di Semarang itu berasal dari laporan masyarakat mengenai peredaran obat terlaran di wilayah Jakarta Barat. Dari laporan itu, polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan.
Hasilnya, polisi sukses menangkapkan seorang laki-laki di area Penjaringan, Jakarta Utara, dengan peralatan bukti 120.000 butir Zenith. Pria nan ditangkap itu adalah Bharaka P.
Dari keterangan awal, P diduga bekerja sebagai kurir di bawah kendali tersangka utama berinisial D nan mengoperasikan pabrik dari luar kota.
Setelahnya, tim campuran kemudian bergerak menuju Semarang untuk melakukan pengejaran.
Pada Kamis (9/4), polisi sukses meringkus tersangka D di kediamannya. Dalam operasi penangkapan itu, polisi menemukan sebuah penyimpanan nan disulap menjadi laboratorium produksi narkotika.
Di letak tersebut, polisi sukses menyita 186.000 butir tablet Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor nan siap dicetak menjadi jutaan butir obat terlarang.
Selain peralatan bukti narkotika, polisi juga mengamankan mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan nan digunakan untuk produksi massal.
"Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari akibat kerusakan saraf permanen hingga kematian," tutur Budi.
Budi menerangkan dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal.
"Penyidik tetap terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu sejumlah orang nan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memastikan sindikat ini dibongkar hingga ke akarnya," kata Budi.
Pil Jin
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan pabrik pil hantu itu merupakan hasil kerjasama intensif dalam memutus rantai peredaran obat keras nan sangat membahayakan generasi muda.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jejeran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat. Keberhasilan membongkar laboratorium alias 'pabrik' produksi Zenith di Jawa Tengah ini adalah bukti komitmen Polri dalam menekan suplai obat-obatan terlarang langsung dari sumber produksinya," ujar Eko, Senin (13/4) dikutip dari detik.com.
Zenith Carnophen (sering disebut pil hantu alias Zenith) adalah obat keras nan awalnya diproduksi sebagai obat relaksan otot nan mengandung carisoprodol, parasetamol, dan kafein. Pil hantu itu sering disalahgunakan lantaran pengaruh sedatif dan stimulan nan ditimbulkan.
Eko juga menegaskan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan jejeran reserse narkoba di polres-polres bakal menindak tegas peredaran narkoba dari hulu sampai ke hilir.
"Kami berkomitmen untuk menindak obat-obat keras terlarang nan diperjualbelikan secara ilegal," imbuhnya.
(dis/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·