Polda Metro Tangkap 3 Host Live Streaming Promosi Judol Lewat Konten Dewasa

Sedang Trending 23 jam yang lalu

Jakarta - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana pornografi nan terhubung dengan judian online (judol) lewat aplikasi live streaming. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan.

Ketiganya ialah M berbareng pacarnya berinisial H, keduanya diangkap di sebuah kos wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Kemudian EL, ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Tagerang Selatan (Tangsel).

Ketiga tersangka berkedudukan sebagai talent alias host nan melakukan tindakan pornografi dalam aplikasi live streaming Hot51. Mereka juga mempromosikan konten pertaruhan saat melakukan live streaming.

"Para tersangka diketahui berkedudukan sebagai talent alias host nan melakukan tindakan pornografi untuk mempromosikan konten pertaruhan online melalui platform tersebut," tulis keterangan dalam IG @resmob_pmj dilihat Sabtu (2/5/2026).

Dalam kurun waktu kurang dari sepekan, para pelaku meraup untung hingga Rp 25 juta. Sementara, omset aplikasi tersebut dalam sebulan mencapai Rp 5 miliar.

"Keuntungan nan dihasilkan pun sangat fantastis, di mana omset aplikasi ini mencapai Rp 5 miliar per bulan, sementara para talent bisa meraup penghasilan hingga Rp 25 juta hanya dalam waktu 5 hari," ujarnya.

Para pelaku memanfaatkan kondisi psikologis pengguna. Mereka menggabungkan konten dewasa berbayar dengan sistem perjudian, sehingga pengguna kecanduan.

Pengguna didorong untuk terus melakukan deposit, baik saat mengalami kemenangan maupun kekalahan, hingga akhirnya mengalami kerugian besar.

"Skema manipulatif ini mengeksploitasi kondisi psikologis pengguna dengan memanfaatkan siklus gambling untuk menguras aset mereka melalui konten dewasa berbayar dan sistem deposit ulang. Baik saat menang maupun kalah, pengguna sengaja dibuat terjebak dalam ekosistem adiktif nan dirancang unik agar mereka terus mengisi saldo hingga seluruh hartanya lenyap tak tersisa," ucapnya.

Sejumlah peralatan bukti telah disita polisi. Barang nan disita mulai dari busana lingerie, perangkat bantu dewasa (vibr4tor, dildo, live machine gun), beberapa unit ponsel, serta beberapa rekening.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 KUHP dan alias Pasal 426 KUHP UU No. 1 Tahun 2023, serta Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE No. 1 Tahun 2024 mengenai tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, pertaruhan online, dan pencucian duit dengan ancaman balasan pidana 10 tahun penjara.

(dek/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News