Polda Jateng: Polisi yang Rekam Polwan di Kamar Mandi Dihukum Demosi 11 Tahun

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Briptu BTS, personil SPN Polda Jawa Tengah nan merekam polwan di bilik mandi, dijatuhi balasan demosi selama 11 tahun.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan Briptu BTS telah menjalani sidang kode etik nan digelar pada Senin (13/4) kemarin.

"Perbuatannya melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Artanto, Selasa (14/4).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. Foto: I.C. Senjaya/ANTARA

Untuk itu, majelis pengadil menjatuhkan hukuman berupa demosi selama 11 tahun terhadap Briptu BTS.

"Terduga pelanggar Briptu BTS dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Komisi sidang telah menjatuhkan hukuman administratif berupa mutasi berkarakter demosi selama 11 tahun," tegas dia.

Tak hanya disanksi demosi, Briptu BTS juga dipatsuskan selama 20 hari. Artanto menegaskan, hukuman ini merupakan corak ketegasan Polda Jawa Tengah terhadap personil nan melanggar aturan.

"Pimpinan Polda Jateng berkomitmen untuk terus melakukan pembersihan internal. Setiap personil nan melanggar patokan bakal ditindak sesuai prosedur nan berlaku, demi mewujudkan Polri nan semakin dipercaya oleh masyarakat," kata Artanto.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan