Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar setiap partai politik mendapatkan minimal 13 bangku sesuai dengan jumlah komisi di DPR RI sebagai periode pemisah pemilu legislatif. PKS menilai usulan tersebut masuk akal.
"Masuk akal. Minimal semua komisi ada wakil. Tapi governability bisa kian panjang. Karena jumlah parpol di DPR besar kemungkinan di 9-11 parpol," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).
Mardani menyebut sistem presidensial mengharuskan DPR menganut multi partai sederhana.
"Sistem presidensial mensyaratkan DPR dengan multi partai sederhana. Angka threshold selalu mempertimbangkan governability dengan representativeness," katanya.
Yusril Usul Ambang Batas Parlemen
Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan periode pemisah bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Dia mengusulkan setiap partai politik kudu mendapatkan minimal 13 bangku di DPR RI lantaran komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.
"Misalnya, nan dijadikan referensi adalah sebenarnya berapa komisi nan ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, dilansir Antara, Kamis (30/4).
Dia mengatakan partai-partai nan tidak bisa mencapai 13 bangku bisa membentuk sebuah koalisi campuran nan juga beranggotakan minimal 13 bangku alias lebih. Selain itu, dapat berasosiasi dengan fraksi partai nan lebih besar.
"Dengan demikian, tidak ada bunyi nan lenyap dan itu cukup setara bagi kita semua," katanya.
Usulan tersebut muncul saat DPR tetap membahas revisi UU Pemilu. Proses revisi tetap melangkah dan rumor periode pemisah parlemen menjadi salah satu rumor nan sensitif.
(azh/jbr)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·