PK Ditolak, Makelar Perkara MA Dadan Tri Yudianto Tetap Dihukum 8 Tahun Bui

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) nan diajukan pengusaha Dadan Tri Yudianto dalam kasus suap mengenai pengurusan perkara di lingkungan MA berbareng eks Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dadan tetap dihukum 8 tahun penjara.

Putusan PK Dadan Tri Yudianto diketok pada Jumat (17/4/2026). PK ini teregister dengan nomor perkara 892/PK/PID.SUS/2026 nan diadili oleh pengadil ketua Suharto dengan personil Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

"Amar putusan: tolak PK terpidana," demikian tertulis dalam laman kepaniteraan perkara MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di pengadilan tingkat pertama, Dadan Tri divonis 5 tahun penjara. Hukuman itu lampau diperberat di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 9 tahun penjara.

Tak terima, Dadan lampau mengusulkan kasasi. MA mengurangi balasan Dadan menjadi 8 tahun penjara. Tak terima lagi, Dadan lampau mengusulkan PK.

Dakwaan Dadan

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap mengenai pengurusan perkara di MA. Dadan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar berbareng Hasbi Hasan.

"Telah melakukan alias turut serta melakukan beberapa perbuatan nan mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga kudu dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima bingkisan alias janji, ialah telah menerima bingkisan berupa duit keseluruhan sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/10/2023) lalu.

Jaksa mengatakan suap itu diterima Dadan dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diduga diberikan agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor 326K/Pid/2022.

Jaksa juga menyebut suap diberikan agar perkara kepailitan KSP Intidana nan berproses di MA dapat diputus sesuai dengan kemauan Heryanto. Dadan disebut menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara. Dadan disebut meminta Hasbi membantu penanganan perkara agar putusan pengadil bisa sesuai dengan kemauan Heryanto Tanaka.

"Terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama-sama dengan Hasbi Hasan mengetahui alias patut menduga bahwa penerimaan bingkisan alias janji tersebut dimaksudkan agar Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh pengadil agung nan memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana nan sedang berproses di Mahkamah Agung RI dapat diputus sesuai kemauan dari Heryanto Tanaka," kata jaksa.

Singkat cerita, majelis pengadil nan mengadili kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara sebagaimana nan diinginkan Heryanto.

(mib/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News